Selain Tembakau, Jokowi Naikkan Tarif Cukai Rokok Elektronik 15 Persen

Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani memerinci kenaikan tarif 10 persen untuk rokok berbahan tembakau itu merupakan rata-rata. Sepuluh persen itu kemudian diterjemahkan kenaikan bagi kelompok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ucap dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Cukai Rokok 10 Persen Tahun 2023 dan 2024

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya