Genjot Pemulihan Ekonomi, Wapres Minta Kemenkumham Reformasi Regulasi

Reformasi perlu dilakukan untuk percepat pemulihan ekonomi

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan reformasi legislasi dan regulasi. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemik COVID-19.

"Saya mengharapkan agar Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).

1. Reformasi regulasi harus sejalan dengan asas yang baik

Genjot Pemulihan Ekonomi, Wapres Minta Kemenkumham Reformasi RegulasiWapres Ma'ruf Amin rapat Teleconference (Youtube/Wakil Presiden RI)

Ma'ruf mengatakan reformasi regulasi harus sejalan dengan asas aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Menurutnya, segala tata hukum ketatanegaraan di Indonesia harus berdasarkan asas yang baik.

"Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum yang keduanya tersebut menjadi urgent di masa krisis nasional seperti pandemi COVID-19 ini," ucapnya.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, HIPMI Komitmen Kebut Vaksinasi Massal Warga

2. Wapres beberkan reformasi dari sejumlah instansi

Genjot Pemulihan Ekonomi, Wapres Minta Kemenkumham Reformasi RegulasiIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Ma'ruf kemudian membeberkan reformasi yang sudah dilakukan sejumlah instansi lain di masa pandemik. Mulai dari peraturan menteri keuangan tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona, peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan, dan peraturan persaingan usaha oleh KPPU dalam hal tertentu.

“Hal-hal yang saya sebutkan di atas merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua yang seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen atau build-in dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan,” ucapnya.

3. Menkumham sebut pemulihan ekonomi harus kolaborasi antarlembaga

Genjot Pemulihan Ekonomi, Wapres Minta Kemenkumham Reformasi RegulasiANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelum Ma'ruf bicara masalah reformasi regulasi, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pemulihan ekonomi nasional harus dengan kolaborasi antarlembaga. Sehingga, harapan percepatan ekonomi nasional dapat segera terwujud.

"Harapannya peran strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam restrukturisasi serta reformasi hukum HAM dapat merespon situasi dan tantangan yang mucul akibat pandemi COVID-19,” ucapnya.

Baca Juga: Wapres: Indonesia Bercita-cita Jadi Pemain Utama Ekonomi Syariah

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya