Ditarik Bank Indonesia, 4 Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar Lagi

Batas akhirnya sampai akhir tahun

Melalui laman bi.go.id, Senin (25/6), Bank Indonesia mengumumkan penarikan empat pecahan uang kertas dari peredaran. Sebelumnya, pencabutan dan penarikan ini telah dimuat secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008.

1. Empat uang kertas yang ditarik emisi 1998 dan 1999

Ditarik Bank Indonesia, 4 Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar Lagibi.go.id

Ada empat uang kertas berbahan polymer dari tahun emisi 1998 dan 1999 yang ditarik dari peredaran. Pecahan uang tersebut tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah sejak 31 Desember 2008. Di antaranya sebagai berikut:

  1. Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar Cut Nyak Dhien
  2. Pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara
  3. Pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 bergambar WR. Soepratman
  4. Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 bergambar Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta

2. Batas kepemilikan dan penukaran uang emisi lama dengan yang baru

Ditarik Bank Indonesia, 4 Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar LagiKatadata/Arief Kamaludin

Meski tak lagi bisa dijadikan alat pembayaran, uang tersebut masuh bisa ditukarkan dengan seri terbaru. Dalam situs resminya, BI menegaskan kembali batas akhir penukaran terhitung sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan, atau hingga 30 Desember 2018. Dengan kata lain, masyarakat yang masih memiliki pecahan uang tersebut masih bisa menukarkannya hanya melalui Bank Indonesia.

Masyarakat tinggal datang ke kantor BI terdekat dan melakukan proses verifikasi. Setelah kasir BI menyatakan selruh uang tersebut asli, maka uang seri baru bisa langsung didapat.

3. Alasan penarikan uang kertas

Ditarik Bank Indonesia, 4 Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar Lagiblog.continentalcurrency.ca

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya karena masa edar yang cukup lama dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu

Berita Terkini Lainnya