AS: British American Tobacco Didenda Rp9,4 Triliun terkait Korea Utara

BAT menjual rokok ke Korut yang melanggar sanksi AS

Jakarta, IDN Times - British American Tobacco (BAT) menyetujui pembayaran denda kepada Amerika Serikat (AS) sebesar 635 juta dolar AS (sekitar Rp9,4 triliun). BAT mengaku bahwa anak perusahaannya bersalah karena melanggar sanksi yang diberikan Washington kepada Korea Utara (Korut).

BAT terbukti telah berkonspirasi untuk melanggar sanksi AS dengan menjual produk tembakau ke Pyongyang, serta menipu lembaga keuangan agar mereka memproses transaksi atas nama entitas Korut.

BAT merupakan salah satu perusahaan multinasional tembakau terbesar di dunia. Dia juga masuk dalam jajaran 10 perusahaan terbesar di Inggris. Salah satu merek rokok terkenalnya adalah Lucky Strike, Dunhill, dan Pall Mall.

1. Anak perusahaan BAT menjual produk tembakau ke Korut

Departemen Kehakiman AS (DOJ), pada Selasa (25/4/2023), mengatakan bahwa transaksi bisnis ilegal yang melibatkan Pyongyang tersebut berlangsung pada 2007 hingga 2017.

"Penyelesaian kasus ini merupakan puncak dari penyelidikan jangka panjang dan merupakan hukuman sanksi Korut terbesar dalam sejarah Departemen Kehakiman," kata Matthew Olsen, asisten Jaksa Agung DOJ dalam konferensi pers, dikutip dari BBC.

Olsen juga mengatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan manapun tentang biaya dan konsekuensi atas pelanggaran sanksi AS.

Penyelesaian BAT mengenai kasus tersebut tidak hanya dengan DOJ, tetapi juga dengan Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS (OFAC).

BAT mengatakan telah menandatangani perjanjian penangguhan penuntutan dengan DOJ dan perjanjian penyelesaian perdata dengan OFAC. Selain itu, anak perusahaan tidak langsungnya, BAT Marketing Singapore, telah menandatangani perjanjian pembelaan dengan DOJ.

Baca Juga: Jepang Siap Tembak Satelit Mata-mata Korea Utara!

2. Pihak yang terlibat dalam penjualan tembakau ke Korut

AS: British American Tobacco Didenda Rp9,4 Triliun terkait Korea UtaraIlustrasi sebatang rokok. (unsplash.com/Mathew MacQuarrie)

Selain penyelesaian dengan British American Tobacco, DOJ juga mengungkapkan tuduhan pidana kepada bankir Korut, yakni Sim Hyon Sop, serta fasilitator China Qin Guoming dan Han Linlin karena memfasilitasi penjualan rokok ke Korut.

DOJ mengatakan bahwa mereka membeli daun tembakau untuk produsen rokok milik Korut. Pembuat rokok tersebut termasuk yang dimiliki oleh militer Pyongyang, di mana telah meraup pendapatan sekitar 700 juta dolar AS (sekitar Rp10,3 triliun) dari transaksi kesepakatan itu.

Selain itu, mereka juga memalsukan dokumen untuk mengelabui bank-bank AS agar memproses setidaknya 310 transaksi senilai 74 juta dolar AS (sekitar Rp1 triliun), dikutip dari The Guardian.

Ketiga terdakwa tersebut masih buron, dan Departemen Luar Negeri AS menawarkan hadiah bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan.

3. Korut dan sanksi AS

AS: British American Tobacco Didenda Rp9,4 Triliun terkait Korea UtaraBendera Amerika Serikat. (Pexels.com/Brett Sayles)

Korea Utara selama bertahun-tahun telah menghadapi serangkaian sanksi keras dari AS dan negara-negara lain atas pengembangan senjata nuklir dan peluncuran rudal balistiknya.

Meski begitu, hal tersebut tidak menghalangi pemimpin Korut Kim Jong Un untuk terus mengembangkan program senjata pemusnah massal.

Kim dikenal sebagai perokok berat dan tahun lalu AS berusaha untuk meminta Dewan Keamanan PBB melarang ekspor tembakau ke Pyongyang, namun hal itu diveto oleh Rusia dan China.

Baca Juga: AS: Rusia Cari Senjata ke Korea Utara, Dijanjikan Bantuan Pangan

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya