Asuransi Proyek: Jenis, Manfaat dan Rekomendasinya

Apa saja sih jenis asuransi proyek?

Jakarta, IDN Times – Pekerjaan proyek konstruksi merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Sangat penting bagi pelaku usaha melindungi usahanya dengan asuransi proyek.

Melansir Lifepal, asuransi proyek merupakan sebuah asuransi umum yang sangat berguna untuk meminimalis kerugian finansial atau kecelakaan kerja yang mengganggu saat pelaksanaan proyek. Selain itu, asuransi ini juga menjamin keselamatan tenaga kerja dan seluruh pihak yang terlibat didalamnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu asuransi proyek dan jenisnya, maupun rekomendasi asuransi proyek yang terbaik, simak penjelasannya sebagai berikut.

Baca Juga: Asuransi Hewan Peliharaan: Manfaat, Jenis dan Rekomendasinya

1. Jenis asuransi proyek di Indonesia

Asuransi Proyek: Jenis, Manfaat dan RekomendasinyaIlustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

1. Asuransi Jaminan Proyek (Surety Bond)

Jenis asuransi surety bond merupakan produk yang paling sering ditawarkan oleh perusahaan asuransi kepada pelaku usaha. Polis ini memberikan jaminan kepada pemilik proyek jika gagal atau tidak mampu mengerjakan proyek.

Perjanjian polis ini terjadi antara tiga pihak yaitu asuransi (surety), kontraktor (principal) dan pemilik proyek (obligee). Kategori surety bond memiliki beragam macam, meliputi Jaminan Penawaran, Jaminan Pembayaran Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.

2. Erection All Risks (EAR)

Jenis polis asuransi ini menjamin ganti rugi kerusakan mesin ketika masa pemasangan instalasi mesin dan perlengkapannya yang tercantum pada polis. EAR menjamin ganti rugi atas pekerjaan konstruksi kepada pelaku usaha dan pihak terkait dalam penyulingan minyak, pembangkit tenaga hingga kostruksi jembatan besi.

EAR memiliki 2 bagian jaminan asuransi yaitu kerusakan material, yang menjamin seluruh kerugian atau keruasakan fisik proyek tidak terduga dalam proses pemasangan atau instalasi mesin.

Selanjutnya adanya tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cedera badan, kerusakan harta benda dan biaya hukum lainnya.

3. Contractor All Risk (CAR)

Contractor All Risk (CAR) merupakan Polis asuransi yang akan menjamin kerugian atas kerusakan bangunan atau infrastruktur dalam tahap pembangunan.

Risiko yang dijamin pada polis ini mulai dari bencana alam, kebakaran, ledakan, kerusuhan, pencurian hingga kesalahan desain.

4. Workmen Compensation dan Employers Liability

Workmen Compensation Insurance (WCI) merupakan pemberian santunan atau kompensasi kepada pekerja atas penyakit, cedera tubuh hingga kematian akibat pekerjaan. Jaminan ini kan cair tanpa memerluan bukti kelalaian.

Sedangkan untuk Asuransi Employer Liability (AEL) polis ini menjain kerugian tertanggung atas tuntutan hukkum yang diajukan pekerja yang dipekerjakan oleh tertanggung ketika pekerja tersebut menderita kerugian yang disebabkan kelalaian.

5. Comprehensive General Liability (CGL)

Polis ini memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita pihak ketifa akibat kelalaian orang yang berada dibawah pengawasan pelaku bisnis di lokasi proyek.

Jaminan polis ini meliputi personal injury untuk jaminan cedera badan, shock, ketakutan hingga gangguan mental. Selanjutnya advertising liability merupakan jaminan atas pelanggaran hak cipta, persaingan tidak sehat, pelanggaran kode etik dan penyalagunaan ide bisnis.

Properti damage merupakan jaminan atas kerusakan atau kerugian fisik dari harta benda. Yang terakhir, defence costs and expense adalah jaminan atas biaya selama pembelaan dan mempertahankan dari tuntutan pihak ketiga.

2. Manfaat perlindungan proyek dengan asuransi

Asuransi Proyek: Jenis, Manfaat dan RekomendasinyaIlustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Meskipun pelaku usaha sudah membuat perencanaan yang matang dan diperhitungkan, namun hal-hal yang tak terduga bisa saja mungkin terjadi. Oleh sebab itu, asuransi proyek ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan.

Asuransi ini menjamin risiko bisnis selama pelaksanaan proyek dan memberikan kepastian atas keselamatan pekerja. Setelah itu, asuransi memberikan pergantian kerugian finansial untuk berbagai risiko lain hingga meminimalisasi kasus korupsi.

Baca Juga: 12 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia, Tentukan Pilihanmu!

3. Rekomendasi asuransi proyek terbaik di Indonesia

Asuransi Proyek: Jenis, Manfaat dan RekomendasinyaIlustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut beberapa rekomendasi asuransi proyek terbaik yang dapat menjadi pilihan bagi pemilik proyek.

1. Simas Surety Bond

Simas Surety Bond ini merupaka asuransi proyek yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Sinar Mas dengan keunggulan tidak mempersyaratkan setoran jaminan maupun collateral membaut likuiditas perusahaan terganggu.

Produk ini bersifat kondisional, klaim atas kerugian oleh penerima jaminan dapat diselesaikan dengan jangka waktu disesuaikan melalui perjanjian antara penerima jaminan dengan terjamin.

2. Asuransi konstruksi ACA

Polis asuransi dari ACA Asuransi ini merupakan produk asuransi rekayasa yang menawarkan perlindungan pekerjaan konstruksi sesuai kontrak kerja pemilik bangunan dan kontraktor utama.

Produk ini terdiri atas dua jenis, yaitu Contractors’ All Risk yang melindungi pekerjaan utama, pekerjaan sementara, pekerjaan persiapan, bahan-bahan yang digunakan, biaya pembersihan reruntuhan, dan tanggung jawab pihak ketiga hingga alat-alat besar dan mesin-mesin yang membantu pelaksanaan pekerjaan.

Selanjutnya Erectipn All Risk yang melindungi mesin dan peralatannya, biaya bea masuk, pemasangan dan biaya penyingkiran puing bangunan.

3. Asuransi Alat Berat Adira

Polis asuransi ini termasuk asuransi proyek kategori EAR yang memberikan perlindungan kepada berbagai alat berat yang digunakan selama konstruksi seperti excavator, crane dan sejumlah alat berat lainnya secara komprehensif atau kerugian total saat beroperasi atau tidak.

Penyebab kerusakan yang ditanggung asuransi ini antara lain kebakaran, tabrakan, pencurian, perubahan cuaca, kerusuhan, kecelakaan diri dan ganti rugi pihak ketiga yang dirugikan.

4. Asuransi Teknik MSIG

Polis asuransi ini memberikan ganti rugi atas proyek konstruksi dan mesin selama proses pembangunan atau masa pertanggungan.

Pelaku usaha dapat memilih tiga jenis asuransi teknik yaitu CAR, EAR dan Kerusakan Mesin. Manfaat pertanggungan terhadap ganti rugi atas kerusakan pengejaan proyeksi konstruksi dan teknik sipil dari berbagai risiko yang tercantum dalam polis asuransi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya