OJK Terbitkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital, Apa Isinya?

Pengawasan lebih untuk perusahaan pialang asuransi digital

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 tahun 2022 yang mengatur layanan pialang asuransi digital. Direktur Humas OJK, Darmansyah mengatakan penerbitan POJK 28 tahun 2022 bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi. 

POJK ini menyesuaikan beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan secara berkala, pengenaaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, serta perusahaan penilai kerugian asuransi.

Perusahaan pialang asuransi terus berkembang seiring perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Ada percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan perusahaan pialang asuransi

"Dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan memang memberikan dampak positif bagi industri asuransi dan konsumen," kata Darmansyah melalui keterangan resminya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Tips Memilih Perusahaan Asuransi, Apa Saja Pertimbangannya? 

1. Dampak positif teknologi digital meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan asuransi

OJK Terbitkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital, Apa Isinya?ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Darmansyah membeberkan beberapa hal menjadi pokok isi POJK 28/2022, yakni:

  • Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.
  • Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
  • Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi dan reasuransi (co-broking).
  • pengaturan kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulan
  • Penyesuaian pengaturan seputar sanksi administratif.

Baca Juga: Pengaturan Kripto Dialihkan ke OJK, Bappebti Bantah Gagal Jalani Tugas

2. Langkah OJK meningkatkan pengawasan layanan asuransi

OJK Terbitkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital, Apa Isinya?Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

POJK tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang kerugian asuransi yang mulai berlaku saat dibentuk pada 28 Desember 2022

Peraturan ini sebagai langkah OJK untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Ini mengingat penggunaan teknologi digital dalam layanan dapat menimbulkan risiko lebih.

"Sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih mendalam dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi," ujarnya.

Baca Juga: Bos OJK Sebut Kripto Jadi Masalah Kalau Tak Diregulasi

3. Pengoptimalan peran perusahaan pialang asuransi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional

OJK Terbitkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital, Apa Isinya?Garda Healthtech, platform asuransi kesehatan digital untuk perorangan (Asuransi Astra)

Darmansyah mengharapkan setelah penerbitan POJK 28/2022 dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung ekonomi nasional. Aturan baru ini juga diharapkan bisa mengoptimalkan peran peran perusahaan pialang asuransi menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan pembangunan."

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya