Pengumuman! Tarif Ojol Bakal Diputuskan Gubernur, Bukan Lagi Kemenhub

Penyeasuaian batas atas dan batas bawah biaya jasa

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa penetapan tarif ojek online (ojol) di berbagai wilayah akan ditentukan langsung oleh Gubernur sesuai kewenangan wilayah operasi.

Selama ini penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) masih ditetapkan oleh Kemenhub. Nantinya, pascarevisi tersebut kewenangan dari Kemenhub hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud.

“Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa, di Jakarta.

Baca Juga: Subsidi Ojol dan Tarif Angkutan Bisa Tekan Inflasi di Sumsel

1. Revisi Peraturan Menteri dalam proses pengundangan di Kemenkumham

Pengumuman! Tarif Ojol Bakal Diputuskan Gubernur, Bukan Lagi KemenhubIlustrasi Ojek Online (IDN Times/Mardya Shakti)

Menteri melalui Direktorat Jenderal akan melakukan sosialisasi atas pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Gubernur nantinya juga akan bertanggungjawab untuk melakukan sosialisasi.

Saat ini, revisi peraturan tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenhub Dapat Anggaran Rp33 Triliun Tahun Depan, Buat Apa Saja? 

2. Terdapat pula perubahan di Kepmenhub 667 Tahun 2022

Pengumuman! Tarif Ojol Bakal Diputuskan Gubernur, Bukan Lagi Kemenhub(Ilustrasi aplikasi ojek online GoJek) ANTARA FOTO/Asprilia Dewi Adha

Lebih lanjut, Hendro menyampaikan bahwa ada pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat berbasis aplikasi yang ditandatangi pada 7 September 2022.

Penyesuain tersebut menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang berisikan tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi 15 persen paling tinggi.

3. Tarif ojol diumumkan naik pada September 2022

Pengumuman! Tarif Ojol Bakal Diputuskan Gubernur, Bukan Lagi KemenhubDok. IDN Times

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumumkan Tarif ojek online (ojol) naik per 10 September 2022. Hendro menyampaikan kenaikan tarif ojol mulai berlaku dalam tiga hari setelah penetapan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"KP terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Tanggal 10 September berlaku tarif (ojol) baru," ucap Hendro.

Pemerintah pun menetapkan batas tarif atas dan tarif bawah ojol di dalam KP Baru 2022 tersebut. Pada aturan tersebut kenaikan tarif ojol dibagi ke dalam tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 - Rp10.000.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 - Rp11.200.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 - Rp11.000.

"Untuk zona I dan zona III terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP 548 tahun 2020," tutur Hendro.

Baca Juga: Mahasiswa Order Fiktif, Puluhan Ojol di Bantul Rugi Rp6,8 Juta 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya