Sistem Pemberian Upah di Indonesia, Apa Saja Jenisnya?

Hak kontribusi karyawan atas pekerjaanya

Jakarta, IDN Times – Setiap manusia yang terlibat dalam sebuah produksi barang atau jasa akan mendapatkan upah. Perusahaan pada umumnya akan membayarkan upah atau gaji keryawannya sekali dalam sebulan pada tanggal yang disepakati.

Dalam PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 mengatakan, bahwa upah merupakan hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.

Di Indonesia, upah yang diberikan kepada pekerja terdapat beberapa jenis dan tiap jenis upah memiliki pembayarannya sendiri. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Apa Itu Bantuan Subsidi Upah? Ketahui Persyaratan dan Cara Daftarnya!

1. Pemberian upah tenaga kerja

Sistem Pemberian Upah di Indonesia, Apa Saja Jenisnya?Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Pemberian upah pada suatu perusahaan didasarkan pada kontribusi karyawan dalam kegiatan operasional di dalam perusahaan. Upah yang diberikan kepada karyawan dianggap sebagai harga untuk membalas atas jasa yang dikeluarkan selama produksi.

Upah pekerja dibedakan menjadi dua, yaitu upah nominal yang merupakan sejumlah uang yang diterima oleh pekerja secara rutin sesuai perjanjian yang ditetapkan. Selanjutnya adalah upah riil yang menukarkan upah monimal yang diterima pekerja yang ditukar dengan barang dan jasa lainnya.

Baca Juga: Insentif: Pengertian, Jenis dan Konteksnya

2. Sistem upah di Indonesia

Sistem Pemberian Upah di Indonesia, Apa Saja Jenisnya?Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

1. Upah menurut waktu

Dalam pembayaran upah ini di hitung berdasarkan lamanya seseorang melakukan pekerjaannya. Upah ini dapat diberikan secara harian, mingguan ataupun bulanan.

Kelebihan sistem upah ini adalah pekerja dapat menghitung jumlah upah yang akan diterima secara pasti. Sedangkan kelemahannya sistem ini adalah kuang mendorong minat pekerja untuk meningkatkan kualitas dan prestasi pekerjaan.

2. Upah menurut hasil atau satuan

Pembayaran upah ini didasarkan dari jumlah hasil produksi yang dilakukan oleh pekerja dalam waktu tertentu. Dengan sistem ini pekerja akan termotivasi melakukan pekerjaan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

3. Upah mitra usaha

Sistem ini memberikan upah kepada pekerja berupa saham atau obligasi perusahaan. Saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan bekerja di perusahaan yang merupakan mitra usaha perusahaan. Dengan pembagian saham ini perusahaan berharap pekerja mempunyai rasa memiliki kepada perusahaan sehingga lebih produktif.

4. Upah borongan

Sistem pembayaran ini dilakukan di awal pengerjaan proyek hingga selesai tanpa adanya penambahan upah jika ada penambahan pekerjaan antara pemberi pekerjaan dan pekerja. Upah ini digunakan karena sulitnya untuk menghitung upah satuan.

5. Upah bonus

Upah ini merupakan tambahan yang diterima oleh pekerja karena prestasi atas pekerjaan yang dilakukan yangbertujuan untuk memotivasi pekerja menjadi lebih baik lagi dan memberikan keuntungan lebih tinggi lagi ke perusahaan.

Baca Juga: Pembedaan Upah: Pengertian, Contoh, dan Faktor Pembeda

3. Penerapan sistem upah

Sistem Pemberian Upah di Indonesia, Apa Saja Jenisnya?ilustrasi upah kerja (pexels.com/@goumbik)

Berdasarkan penerapannya, sebuah upah dapat disebut sebagai upah apabila bertindak sebagai imbalan atas pekerjaan, pembayaran dapat berbentuk uang ataupun balas jasa lainnya dan telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan dari pemberi kerja kepada pekerja.

Setiap jenis pembayaran atas jasa seseorang yang diatur dengan sebuah kesepakatan ditetapkan sebagai upah, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Sedangkan untuk upah tambahan diluar kesepakatan, tidak dimasukkan sebagai upah seperti tunjangan hari raya (THR), bonus, insesntif, komisi dan lain sebagainya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya