Transaksi Kripto Dipajaki, Platform Jual Beli Luncurkan Fitur Lapor Pajak

Wajib lapor SPT

Jakarta, IDN Times – PT Pintu Kemana Saja melalui platform jual beli dan investasi aset kripto, PINTU, meluncurkan fitur lapor pajak yang dapat diakses dan diunduh dalam aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya.

General Counsel PINTU, Malikulkusno “Dimas” Utomo, mengungkapkan tujuan pihaknya menghadirkan fitur yang sudah dapat digunakan per Februari 2023 ini sebagai bentuk komitmen nyata PINTU mendukung aturan yang ditetapkan pemerintah mengenai pelaporan pajak.

“Sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, kami berharap aset kripto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara,” ujar Dimas dikutip dari keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Usulan Tarif Pajak Kripto Diturunkan Masih Dibahas Pemerintah 

1. Layanan yang dapat diunduh oleh pengguna

Transaksi Kripto Dipajaki, Platform Jual Beli Luncurkan Fitur Lapor Pajakilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dimas mengatakan fitur lapor pajak ini mudah diakses dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh oleh pengguna dalam bentuk file yang dikirimkan melalui email.

Layanan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonsia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Berdasarkan aturan, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari transaski melalui calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11 persen.

“Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ujar Dimas.

Baca Juga: PBB: Korea Utara Cetak Rekor Pencurian Aset Kripto di 2022 

2. Investor harus melaporkan daftar aset kripto

Transaksi Kripto Dipajaki, Platform Jual Beli Luncurkan Fitur Lapor Pajakilustrasi aset kripto (unsplash.com/@michael_f)

Dalam Permenkeu (PMk) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Kripto. Wajib pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan daftar harta atau utangnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto dihitung secara terpisah atau tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam SPT Tahunan karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.

“Secara langsung berinvestasi aset kripto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan. Tentunya kami berharap investor aset kripto terus tumbuh di Indonesia dan terus memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dimas.

3. Pajak kripto berlaku sejak Mei 2022

Transaksi Kripto Dipajaki, Platform Jual Beli Luncurkan Fitur Lapor Pajakilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengatur penerapan PPN dan PPh atas transaksi kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

"Ketentuannya mulai berlaku 1 Mei 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Neilmaldrin Noor dalam siaran pers resmi yang diterima IDN Times, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Pedagang Kripto Minta Pajak Diturunkan Jadi 0,05 Persen

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya