Bappenas-OJK Teken MoU untuk Sinergi Kebijakan Pemulihan Ekonomi

Ada lima poin penting kesepakatan dalam MoU

Jakarta, IDN Times – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)/Bappenas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (15/6/2022) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Sinergi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 tentang pendalaman sektor keuangan di Indonesia, keterkaitan antara sektor jasa keuangan dengan sektor riil bersifat demand-following.

“Pada saat sektor riil bergerak dan perekonomian tumbuh, permintaan terhadap sektor jasa keuangan juga akan meningkat, dan begitu sebaliknya. Melihat urgensi tersebut, dibutuhkan sinergi yang baik untuk menjembatani keterkaitan di antara keduanya,” jelasnya usai penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta.

Baca Juga: Tok! DPR Setujui Pagu Indikatif Bappenas Sebesar Rp1,89 T

1. Mou sejalan dengan visi Indonesia 2045

Bappenas-OJK Teken MoU untuk Sinergi Kebijakan Pemulihan EkonomiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Nota Kesepahaman tersebut, selain untuk mewujudkan kebijakan sektor keuangan yang bersinergi dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional, juga menjadi salah satu strategi mewujudkan Visi Indonesia 2045, yakni menjadi negara berpendapatan tinggi dan masuk dalam daftar lima kekuatan ekonomi terbesar dunia. Untuk mencapai target tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Indonesia harus melakukan transformasi ekonomi, di mana peranan sektor jasa keuangan adalah sangat penting sebagai enabling environment.

“Sekarang ini, waktunya kita untuk ngegas, meskipun ada kendala-kendala kondisi global, seperti inflasi negara maju, normalisasi kebijakan Covid-19 dan konflik Ukraina-Rusia. Pembangunan nasional kita genjot dan sektor keuangan siap untuk itu dengan likuiditas dan modal yang cukup,” ujar Wimboh.

Menurut Wimboh, sesuai Undang-undang, OJK harus memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sehingga kerja sama dengan Bappenas sangat penting, utamanya untuk menyediakan lingkungan yang kondusif agar proses transformasi ekonomi Indonesia yang direncanakan Kementerian PPN/Bappenas dapat berjalan dengan baik.

Wimboh juga menegaskan, masih banyak ruang kerja sama antara OJK dengan Bappenas. “Mengingat kebijakan-kebijakan sektor jasa keuangan harus sinkron dengan ekspektasi pemerintah melalui pembangunan menengah dan panjang,” katanya.

Baca Juga: OJK: Pelaku Ekonomi Mesti Waspadai Dampak Perekonomian Global

2. Lima poin penting kesepakatan

Bappenas-OJK Teken MoU untuk Sinergi Kebijakan Pemulihan EkonomiMenteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (15/6/2022). (dok. OJK)

Kementerian PPN/Bappenas dan OJK menyepakati lima poin penting dalam nota kesepahaman tersebut. Pertama, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan nasional dan sektor jasa keuangan.

Kedua, koordinasi terkait kebijakan perencanaan pembangunan dan kebijakan sektor jasa keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada sinergi kebijakan perencanaan pembangunan nasional dengan kebijakan sektor jasa keuangan untuk mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Ketiga, sosialisasi dan diseminasi kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Keempat, pemantauan dan evaluasi peranan sektor jasa keuangan dalam mendukung Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Kelima, Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia.

3. Keterlibatan sektor jasa keuangan dalam proyek hijau sangat penting

Bappenas-OJK Teken MoU untuk Sinergi Kebijakan Pemulihan EkonomiANTARA FOTO/Muhammad Adimadja

Wimboh menyebut OJK akan terus meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga, mendorong inovasi produk dan jasa keuangan serta meningkatkan fokus pengawasan dengan memperhatikan berbagai aspek dalam koridor manajemen risiko dan implementasi dengan penuh kehati-hatian, menyesuaikan kemampuan dan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.

Khusus program ekonomi hijau, ia mengatakan OJK terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang telah dicanangkan Kementerian PPN/Bappenas, termasuk upaya pemerintah dalam mencapai target penurunan emisi karbon.

Lebih lanjut, Wimboh menambahkan, keterlibatan sektor jasa keuangan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur pendukung environmental, social and governance menjadi sangat penting. “Mengingat kebutuhan pembiayaan yang besar,” katanya.

Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Kuartal I-2022

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya