Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Mulai Cair Pekan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan mulai pekan pertama bulan Juni. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.
Pencairan gaji ke-13 ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
“Benar (gaji ke-13 PNS akan diberikan di minggu pertama Juni),” kata Hadiyanto kepada IDN Times, Kamis.
Baca Juga: 7 Keuntungan Terbiasa Giat Bekerja, Bukan Cuma Soal Gaji
1. Pencairan menunggu kelengkapan dokumen dan persyaratan
Dalam pesan tersebut, Hadiyanto juga mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan begitu dokumen dan persyaratan yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah lengkap.
“Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan. KPPN di seluruh Indonesia udah siap melaksanakan pembayaran G13,” jelasnya.
2. Tidak ada tunjangan kinerja
Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa kali ini pembayaran gaji ke-13 PNS tidak melibatkan tunjangan kinerja (tukin), melainkan hanya gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Kepastian itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bernomor S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 pada poin yang ketiga.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat," bunyi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Gaji ke-13 Tanpa Tunjangan Kinerja, PNS: Sri Mulyani Ingkar Janji
3. Besaran gaji ke-13
Adapun besaran Gaji ke-13 PNS adalah berbeda berdasarkan golonganya, yaitu sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Editor’s picks
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK untuk Lulusan SMA, Cek Daftarnya!