Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Mulai Cair Pekan Ini

Besaran gajinya berbeda pada setiap golongan

Jakarta, IDN Times – Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan mulai pekan pertama bulan Juni. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.

Pencairan gaji ke-13 ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.

“Benar (gaji ke-13 PNS akan diberikan di minggu pertama Juni),” kata Hadiyanto kepada IDN Times, Kamis.

Baca Juga: 7 Keuntungan Terbiasa Giat Bekerja, Bukan Cuma Soal Gaji

1. Pencairan menunggu kelengkapan dokumen dan persyaratan

Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Mulai Cair Pekan IniIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pesan tersebut, Hadiyanto juga mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan begitu dokumen dan persyaratan yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah lengkap.

“Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan. KPPN di seluruh Indonesia udah siap melaksanakan pembayaran G13,” jelasnya.

2. Tidak ada tunjangan kinerja

Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Mulai Cair Pekan IniIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa kali ini pembayaran gaji ke-13 PNS tidak melibatkan tunjangan kinerja (tukin), melainkan hanya gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Kepastian itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bernomor S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 pada poin yang ketiga.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat," bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Gaji ke-13 Tanpa Tunjangan Kinerja, PNS: Sri Mulyani Ingkar Janji

3. Besaran gaji ke-13

Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Mulai Cair Pekan IniIlustrasi Menabung (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun besaran Gaji ke-13 PNS adalah berbeda berdasarkan golonganya, yaitu sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK untuk Lulusan SMA, Cek Daftarnya!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya