Cara Cek, Daftar, Syarat Penerima dan Pencairan BPUM 2022

Bantuan diberikan untuk UMKM terdampak COVID-19

Jakarta, IDN Times – Bantuan Langsung Tunai atau BLT menjadi salah satu solusi yang diberikan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah pandemik COVID-19. Adapun salah satunya yang akan diberikan tahun ini yakni BLT bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bantuan BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemik COVID-19.

Belum diketahui secara pasti kapan penyaluran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai. Namun, sembari menunggu, ada baiknya bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar untuk mempelajari cara cek, daftar, syarat penerima dan pencairan BPUM berikut ini.

Baca Juga: Cerita Warga Palu Rela Tidur di Depan Bank Demi Antre BLT UMKM

1. Syarat Penerima BPUM

Cara Cek, Daftar, Syarat Penerima dan Pencairan BPUM 2022Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut syarat penerima BPUM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki KTP Elektronik;
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

2. Cara Daftar BPUM

Cara Cek, Daftar, Syarat Penerima dan Pencairan BPUM 2022Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, yang dalam hal ini adalah Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  5. Bidang usaha;
  6. Nomor telepon.

3. Cara Cek Penerima BPUM

Cara Cek, Daftar, Syarat Penerima dan Pencairan BPUM 2022Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Cara Cek Penerima BPUM BRI

Adapun cara mengecek daftar penerima BPUM di BRI adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
  • Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Cek Penerima BPUM BNI

Sementara itu, cara mengecek penerima BPUM di BNI adalah:

  • Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
  • Isi nomor KTP.
  • Kemudian, pilih 'Cari'.
  • Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Asosiasi Warteg: BLT Rp1,2 Juta Belum Cukup Hidupkan Ekonomi Rakyat

4. Syarat Pencairan BPUM

Cara Cek, Daftar, Syarat Penerima dan Pencairan BPUM 2022Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

  1. E-KTP;
  2. Fotokopi NIB atau SKU;
  3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data. Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Baca Juga: Pedagang Pasar Gemolong Sragen Terharu Terima BLT dari Jokowi

5. Cara Reservasi Layanan BPUM

Cara Cek, Daftar, Syarat Penerima dan Pencairan BPUM 2022Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, perlu melakukan reservasi online. Berikut adalah cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System.

  • Akses eform.bri.co.id/bpum;
  • Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
  • Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
  • Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
  • Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal. Itulah cara cek, daftar, syarat penerima dan pencairan BPUM 2022 yang harus kamu ketahui.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya