Daftar 19 Negara yang Diizinkan Berkunjung ke Bali

Luhut mengatakan pembukaan dilakukan sesuai standar WHO

Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Bali siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara. Hal ini dilakukan guna memulihkan ekonomi di Bali dari pandemik COVID-19.

“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Luhut dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Bisakah Work from Bali Dongkrak Ekonomi Bali?

1. Daftar negara yang diberi izin

Daftar 19 Negara yang Diizinkan Berkunjung ke BaliIlustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Menurut siaran pers di situs resmi kementerian, k19 negara yang mendapat izin tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Kementerian mengatakan izin kepada 19 negara itu diberikan bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),” kata Luhut.

Ke depannya, pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu.

2. Ada syarat yang harus dipenuhi

Daftar 19 Negara yang Diizinkan Berkunjung ke BaliBendera berkibar di kantor pusat WHO di Jenewa, Swiss (www.who.int)

Luhut lebih lanjut mengatakan bahwa semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” terang Luhut.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi, Pemprov Jabar Gandeng Bali Luncurkan Program Beli Bali

3. Aturan karantina ketat

Daftar 19 Negara yang Diizinkan Berkunjung ke BaliMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Menurut Luhut, selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina. Selain itu, Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Dalam kesempatan itu, Luhut juga berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemenparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.

Ia juga mengatakan akan segera diterbitkan Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.

Baca Juga: Kasus COVID-19 RI Sudah Turun, Aturan-Aturan Ini Dilonggarkan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya