Dukung Industri Perbankan, OJK Terbitkan 3 POJK

Aturan ini bakal jadi landasan bagi industri perbankan

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai landasan industri perbankan. OJK menilai perlu ada perubahan dalam ekosistem industri perbankan Indonesia secara kelembagaan untuk dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, efisien, memiliki daya saing global serta berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Adapun ketiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu yakni POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang bank umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Perbankan Baru, Ada Soal Bank Digital

1. Peraturan OJK tentang bank umum

Dukung Industri Perbankan, OJK Terbitkan 3 POJKIDN Times/Dhana Kencana

OJK menerbitkan aturan ini dengan tujuan untuk memperkuat aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru, aspek operasional, sampai pengakhiran usaha, penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank dan jaringan kantor, peningkatan modal pendirian bank baru, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital atau pendirian Bank Digital. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital, serta mempertegas pengertian Bank Digital.

Selanjutnya, aturan ini ditujukan  untuk mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan melalui sinergi perbankan khususnya bank berbadan hukum Indonesia yg bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank serta memperluas layanan. Terakhir, ini juga dimaksudkan untuk meredefinisi pengelompokan bank untuk mendukung pengaturan yang efektif dan pengawasan yang efisien.

Adapun salah satu hal yang ditetapkan dalam aturan ini yakni adanya kenaikan modal minimum pendirian bank baru berstatus Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menjadi sebesar Rp10 triliun dari Rp3 triliun. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi perbankan terhadap perekonomian nasional, termasuk mendorong bank-bank melakukan konsolidasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (23/8/2021), menyatakan bahwa syarat modal minimum ini akan menjadi pertimbangan signifikan bagi investor yang ingin membuat bank baru.

“Daripada dia buat baru, mending investor ambil bank yang sudah ada, lalu besarkan yang sudah ada, bank yang sudah ada kan dengan ketentuan modal intinya Rp3 triliun (modal minimum sesuai peraturan tahun 2000),” kata Heru, seperti dikutip dari ANTARA.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum pada Kamis (19/8/2021). Aturan syarat modal minimum untuk bank baru sebesar Rp10 triliun ini juga berlaku untuk mendirikan bank BHI yang beroperasi penuh secara digital. Peraturan modal minimum tersebut tidak berlaku bagi bank yang sudah terbentuk sebelum POJK tersebut terbit.

2. Peraturan OJK tentang produk bank umum

Dukung Industri Perbankan, OJK Terbitkan 3 POJKGedung Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam hal ini, OJK mengubah penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval). Di mana tujuannya termasuk untuk mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial, sehingga mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

Selain itu, OJK juga membuat percepatan perizinan produk bank melalui penyederhanaan klasifikasi produk dan penyelenggaraannya sehingga tercipta level of playing field yang sama dalam industri perbankan, serta mendukung time to market produk bank yang lebih cepat.

Meski mempermudah keluarnya izin produk baru perbankan melalui peraturan terbaru itu, Heru menegaskan otoritas akan lebih jeli mengawasi bank.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan pelonggaran TKS (Tingkat Kesehatan Bank), tidak ada. Jadi malah dalam situasi seperti ini kita men-challenge para pengawas saya untuk lebih jeli lagi melihat arah pengembangan produk bank,” ujar Heru.

Baca Juga: OJK: Investor Pasar Modal Didominasi Millennial dan Gen Z

3. Peraturan OJK tentang penilaian kembali lembaga jasa keuangan

Dukung Industri Perbankan, OJK Terbitkan 3 POJKKantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Dengan peraturan ini, OJK berupaya memperkuat upaya penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan melalui penambahan cakupan permasalahan serta percepatan penanganan permasalahan. Sehingga lembaga jasa keuangan senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan seperti integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan,dan atau kompetensi.

Menurut pernyataan OJK, amandemen POJK Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKPU) ini mencakup penambahan ketentuan existing, yaitu sebagai berikut:

- Lembaga jasa keuangan dalam Penilaian Kembali yaitu Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan PT Permodalan Nasional Madani (sektor IKNB).

- Cakupan Penilaian Kembali Pihak Utama (Pengendali, Pengurus, Pejabat), termasuk sanksi larangan Tidak Lulus.

- Pengaturan untuk percepatan proses Penilaian Kembali, dimana OJK dapat menetapkan:

a. hasil akhir PKPU tanpa mengikuti seluruh langkah penilaian kembali (4 langkah).

b. jangka waktu permintaan tanggapan dari Pihak Utama yang di-PKPU kurang dari standar jangka waktu 10 hari kerja.

- Konsekuensi bagi Pihak Utama yang Tidak Lulus PKPU diperlakukan sebagai pihak terkait sebagaimana pengaturan BMPK/BMPD/BMPP, sampai dengan jangka waktu larangan berakhir.

Baca Juga: Sama-Sama Penting, Ini Beda Bank Indonesia dan OJK

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya