Ekonom: JKP Lengkapi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Pekerja yang kena PHK akan dapat pesangon dalam aturan JKP

Jakarta, IDN Times – Kebijakan baru pemerintah yang mengatur pencairan dana jaminan hari tua (JHT) ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Menanggapi ini, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyatakan kebijakan tersebut dapat dikeluarkan karena saat ini sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang akan melengkapi kebijakan baru tersebut.

“Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini,” kata Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet sebagaimana dikutip dari ANTARA, Sabtu (12/2/2022).

1. Dana JHT biasanya dijadikan modal usaha bagi pegawai yang kena PHK di tengah pandemik

Ekonom: JKP Lengkapi Aturan JHT Cair di Usia 56 TahunPara peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJAMSOSTEK Pemuda Semarang (Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY)

Kebijakan baru JHT yang masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama para buruh, lantaran mereka menilai kebijakan tersebut bakal merugikan pekerja, terutama yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ini karena biasanya dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK, terlebih di tengah pandemik COVID-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.

Baca Juga: KSPI: Buruh Menolak Keras Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun!

2. Dalam JKP diatur pemberian pesangon bagi pegawai yang kena PHK

Ekonom: JKP Lengkapi Aturan JHT Cair di Usia 56 TahunSeorang pekerja informal mengakses aplikasi BPJSTKU untuk menikmati manfaat layanan tambahan (MLT) dari program JHT BPJAMSOSTEK di Demak, Jawa Tengah. Melalui program MLT, pekerja bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) menggunakan BPJAMSOSTEK. (IDN Times/Dhana Kencana)

Yusuf menuturkan JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon, sehingga dapat menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.

“Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi,” ujarnya.

Meski demikian, Yusuf menegaskan mekanisme JKP dan JHT harus jelas terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan serta bagaimana dana JHT dikelola.

“Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan,” tegasnya.

Baca Juga: BPJS Watch Klaim Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun Didukung Buruh

3. Pekerja yang kena PHK dapat JKP

Ekonom: JKP Lengkapi Aturan JHT Cair di Usia 56 TahunPara peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Sebelumnya pada Jumat, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari memberikan penjelasan perihal JHT yang jadi trending di media sosial. Pembahasan JHT jadi viral setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan aturan baru yang menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.

Dalam pemaparannya di akun Twitter @Dita_Sari_ pada Jumat malam, Dita menyatakan bahwa JHT memang sifatnya ditujukan untuk hari tua.

“JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” tulis Dita dalam cuitannya.

Ia juga menjelaskan bahwa JHT bukan satu-satunya ‘tabungan’ yang dimiliki pekerja karena saat ini ada program baru yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” jelas Dita.

Menurut Dita, korban PHK kini juga mendapatkan JKP berupa uang tunai, selain pesangon dan juga pelatihan gratis serta akses lowongan pekerjaan.

“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” tulis Dita.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya