Ini 3 Upaya OJK Tangani Dampak Pandemik COVID-19

Banyak bank dan bisnis merugi akibat pandemik

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, bukan rahasia lagi jika sektor perbankan dan bisnis banyak mengalami kerugian akibat pandemik COVID-19. Ia bahkan mengatakan berbagi rasa sakit (sharing pain) di tengah pandemik sudah menjadi hal lumrah di banyak sektor, termasuk keuangan.

Hal tersebut disampaikan Wimboh saat menjadi pembicara acara Temu Stakeholder Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (25/3/2021).

“Kata kunci yang kami pakai dan semua kita pakai bersama-sama termasuk Pak Presiden (Joko “Jokowi” Widodo), sinergi, sinergi, sinergi dan juga sharing pain. Ini jadi belum sharing profit ini, kita masih sharing pain dulu dan kami juga tahu ya sharing pain ini harus menjadi kata kunci kita bersama, termasuk para praktisi perbankan dan saya rasa pengusaha gak bisa kita hindari,” kata dia.

Terutama, kata Wimboh, sektor perbankan yang juga turun. Para pengusaha, kata dia, bahkan ada yang benar-benar bangkrut dalam kondisi pandemik. Karena itu, kunci untuk mengatasi masalah ini adalah kerja sama.

"Ini adalah yang kata kunci yang tadi, sinergi dan sharing pain merupakan hal yang terpatri di sanubari kita dalam masa pandemik ini,” kata dia.

Baca Juga: OJK Terus Dorong Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan

1. Strategi OJK di antaranya memberikan ruang bagi sektor riil dan keuangan

Ini 3 Upaya OJK Tangani Dampak Pandemik COVID-19IDNTimes/Holy Kartika

Meski demikian, Wimboh menuturkan, OJK telah membentuk upaya penanganan ketika pandemik melanda. Salah satu upaya itu adalah memberikan ruang bagi sektor riil dan keuangan, agar bisa mempunyai kemampuan bertahan hingga pulih, sehingga bisa memberikan ruang bagi semua pihak.

“Kami mulai pada saat ada tamu tak diundang, Mister COVID-19, itu di Maret ya,” katanya.

2. Bantu tahan penurunan di sektor pasar modal

Ini 3 Upaya OJK Tangani Dampak Pandemik COVID-19IDN Times/Auriga Agustina

Wimboh mengatakan OJK telah meluncurkan serangkaian kebijakan untuk mencegah pasar modal mengalami kejatuhan lebih dalam akibat pandemik. “Sektor keuangan di pasar modal jelas ya, kami beri ruang lebih longgar untuk bisa tidak terlalu terkoreksi dalam, volatility-nya di pasar modal."

"Berbagai kebijakan kita keluarkan agar tidak koreksi dalam dan auto rejection kita terapkan, payback kita terapkan. Namun demikian, memang waktu itu turunnya menjadi di bawah 4.000 itu. Harga saham kita 3.900, saya ingat betul itu di 24 Maret,” sambung dia.

Namun, Wimboh yakin pemulihan dalam indeks pasar modal bisa terjadi jika lembaga pemerintah dan pihak terkait, terus mencoba menciptakan sentimen positif.

“Sekarang alhamdulillah sudah mulai kembali seperti sebelum COVID-19. Indeksnya sudah 6.200-6.300 dan cukup stabil volatility-nya,” katanya, seraya menambahkan hal ini membuktikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan telah direspons positif oleh pelaku pasar.

Baca Juga: Setahun Pandemik COVID-19, OJK Yakin Ekonomi Indonesia Pulih Tahun Ini

3. Mencegah kredit macet

Ini 3 Upaya OJK Tangani Dampak Pandemik COVID-19Gedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Berikutnya, kata Wimboh, OJK telah berupaya mencegah banyak kredit macet terjadi, yaitu dengan mencegah agar para pengusaha yang belum mampu membayar utang tidak diklasifikasikan menjadi kredit non-lancar.

“Kalau non-lancar itu udah ngitung waktu, akhirnya menjadi diragukan dan macet. Kalau udah macet, blacklist, hidupnya susah. Kita tahan jangan dengan skema restructuring dan ini dilakukan bukan hanya di Indonesia, hampir seluruh dunia melakukan yang disebut moratorium classification terhadap loan,” kata dia.

Wimboh juga menyebut OJK telah berupaya tidak memberikan atau membentuk cadangan agar permodalan bank tidak tergerus.

“Itulah POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) yang kita keluarkan supaya memberikan ruang para pengusaha dan lembaga keuangan tidak terbebani pembentukan cadangan, dan performanya menjadi jelek gara-gara regulatory classification,” ujar dia.

“Nah ini POJK 11 dan waktu itu kita bilang itu paling lama satu tahun. Waktu itu kita berpikir kalau lebih ya nggak apa-apa kalau memang untuk recovery dan akhirnya kita perpanjang setahun lagi,” imbuh Wimboh.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya