Investor Ritel Pasar Modal Meningkat Pesat Sepanjang 2022

Totalnya meningkat 15,11 persen dari posisi 30 Desember 2021

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi dengan solidnya pengaturan dan pengawasan yang telah dilakukan.

Dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Jumat (27/5/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan hal itu bisa dilihat dari jumlah investor di Pasar Modal yang terus meningkat secara signifikan selama masa pandemik.

“Hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di Pasar Modal telah mencapai 8,62 juta atau telah meningkat sebesar 15,11 persen (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021,” katanya dalam Seminar Pasar Modal dengan tema 'Pasar Modal Sebagai Pilihan Investasi' yang diselenggarakan di Surabaya, Selasa lalu.

Lebih lanjut, Hoesen mengatakan pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun, yakni sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor.

1. Pesan OJK untuk masyarakat yang tertarik berinvestasi

Investor Ritel Pasar Modal Meningkat Pesat Sepanjang 2022ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan itu, Hoesen juga berpesan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di Pasar Modal perlu mempelajari dan memahami dulu, segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

“Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,” tutur Hoesen.

Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2022 di Jawa Timur selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 23-25 Mei 2022. Kegiatan ini diselenggarakan OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), himpunan dan asosiasi, serta para stakeholders lainnya.

Baca Juga: OJK Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Perlindungan Konsumen

2. Alasan pemilihan Jawa Timur

Investor Ritel Pasar Modal Meningkat Pesat Sepanjang 2022Ilustrasi ekonomi (IDN Times/Sukma Shakti)

OJK mengatakan Jawa Timur dipilih sebagai provinsi pertama diselenggarakannya program SEPMT 2022, karena melihat besarnya potensi emiten dan investor yang masih dapat terus digali dan dioptimalkan, baik melalui pemanfaatan Pasar Modal sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan usaha, maupun tempat berinvestasi yang aman, nyaman, dan terpercaya.

“Sampai posisi 28 April 2022, jumlah investor Pasar Modal di Jawa Timur mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dari semula 996.574 SID pada akhir 2021, meningkat 14,64 persen menjadi 1.142.505 SID,” kata OJK.

OJK menyebut kegiatan SEPMT bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi, baik kepada pemerintah daerah, pelaku industri, asosiasi, dan masyarakat di wilayah Jawa Timur, khususnya mengenai perkembangan Pasar Modal Indonesia dan terkait kebijakan yang telah dikeluarkan OJK dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan di daerah.

Di samping itu, OJK menyebut kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memilih produk investasi secara cerdas, aman, dan selektif, agar tidak terjebak pada investasi bodong yang kian marak dan sangat meresahkan masyarakat.

3. Komitmen OJK memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor

Investor Ritel Pasar Modal Meningkat Pesat Sepanjang 2022Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

Selain itu, OJK juga mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Di samping itu, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui Pasar Modal antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.

Terkait SCF, OJK mengatakan pertumbuhannya sampai dengan tahun 2022 ini cukup pesat. Di mana hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 Penyelenggara/platform yang telah berizin dari OJK. Jumlah ini meningkat 42,85 persen dari sebelumnya per 31 Desember 2021 hanya berjumlah 7 platform.

Jumlah Penerbit/UMKM yang menghimpun dana juga meningkat 17,94 persen menjadi 230 perusahaan, dari sebelumnya 190 perusahaan per 30 Desember 2021. Pemodal

SCF juga mengalami peningkatan sebesar 15,22 persen dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal.

Sementara total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 19,84 persen dari Rp413,19 M menjadi Rp495,18 M.

“Sementara untuk wilayah Jawa Timur, tercatat jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF sebanyak 17 dengan jumlah investor sebanyak 6.495 dan total dana yang dihimpun sebanyak Rp25,04 miliar,” kata OJK.

“Dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK, baik dalam rangka mempermudah pelaku bisnis dan UMKM untuk memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan usaha, maupun upaya OJK dalam meningkatkan kepercayaan investor, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi khususnya di wilayah Jawa Timur sehingga pada akhirnya juga dapat merealisasikan slogan Jawa Timur, yaitu Jatim Bangkit!” jelasnya.

Baca Juga: Mahendra Siregar Resmi Jadi Ketua DK OJK 2022-2027

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya