Italia Denda Amazon Rp18 Triliun karena Salah Gunakan Dominasi Pasar

Rekor denda terbesar oleh Eropa ke perusahaan teknologi AS

Jakarta, IDN Times – Badan pengawas antimonopoli Italia pada Kamis (9/12/2021) mengatakan, pihaknya telah mendenda Amazon 1,28 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp18 triliun. Penyebabnya adalah karena Amazon diduga menyalahgunakan dominasi pasarnya.

Nilai denda tersebut merupakan rekor denda terbesar yang pernah dikenakan regulator pada raksasa teknologi AS di Eropa.

Selain Amazon, Google milik Alphabet, Facebook Inc, Apple Inc, dan Microsoft Corp telah menjadi objek pengawasan ketat di Eropa.

Baca Juga: Diam-Diam Tahan Tip Driver, Amazon Didenda Rp840 Miliar

1. Alasan penerapan denda

Italia Denda Amazon Rp18 Triliun karena Salah Gunakan Dominasi Pasaronlinesellerinsurance.com

Pengawas Italia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Amazon telah memanfaatkan posisi dominannya di pasar Italia untuk layanan perantara di pasar, untuk mendukung adopsi layanan logistiknya sendiri, pemenuhan oleh Amazon (FBA), oleh penjual yang aktif di Amazon.it.

Pihak berwenang mengatakan, Amazon terkait dengan penggunaan akses FBA ke serangkaian manfaat eksklusif, termasuk label Prime. Langkah ini disebut membantu meningkatkan visibilitas dan meningkatkan penjualan di Amazon.it.

“Amazon mencegah penjual pihak ketiga mengaitkan label Prime dengan penawaran yang tidak dikelola dengan FBA,” kata pengawas tersebut, dikutip dari Channel News Asia.

Label Prime mempermudah penjualan kepada lebih dari 7 juta konsumen anggota program loyalitas Amazon yang paling setia, dan menghabiskan banyak uang.

Otoritas antimonopoli juga mengatakan, akan memberlakukan langkah-langkah korektif yang akan ditinjau oleh pengawas.

2. Tanggapan Amazon

Italia Denda Amazon Rp18 Triliun karena Salah Gunakan Dominasi Pasarhttps://www.paymentsjournal.com/

Merespons hal ini, Amazon mengatakan, sangat tidak setuju dengan keputusan regulator Italia tersebut dan akan mengajukan banding.

Amazon mengatakan, FBA adalah layanan yang sepenuhnya opsional dan mayoritas penjual pihak ketiga di Amazon tidak menggunakannya.

“Ketika penjual memilih FBA, mereka melakukannya karena efisien, nyaman, dan kompetitif dari segi harga,” kata grup AS itu dalam sebuah pernyataan.

“Denda dan pemulihan yang diusulkan tidak dapat dibenarkan dan tidak proporsional,” tambahnya.

Baca Juga: Amazon Tutup Alexa.com 1 Mei 2022

3. Penyelidikan oleh Komisi Uni Eropa

Italia Denda Amazon Rp18 Triliun karena Salah Gunakan Dominasi Pasar(amazon.com)

Di sisi lain, Komisi Uni Eropa (UE) mengatakan, telah bekerja sama erat dengan otoritas persaingan Italia dalam kasus ini, dalam kerangka Jaringan Persaingan Eropa. Ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dari dua penyelidikannya sendiri yang sedang berlangsung terhadap praktik bisnis Amazon.

Penyelidikan yang pertama dibuka pada Juli 2019 untuk menilai apakah penggunaan data sensitif Amazon dari pengecer independen yang menjual di pasarnya, melanggar aturan persaingan UE.

Penyelidikan yang kedua, pada akhir 2020, berfokus pada kemungkinan perlakuan istimewa terhadap penawaran ritel Amazon sendiri dan penjual pasar yang menggunakan layanan pengiriman dan logistik Amazon.

“Investigasi ini melengkapi keputusan hari ini dari otoritas persaingan Italia yang membahas perilaku Amazon di pasar logistik Italia,” kata Komisi itu pada Kamis.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya