Jadwal Kegiatan Operasional Bank Indonesia Jelang Nataru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal kegiatan operasional jelang Hari Raya Natal dan tahun baru 2022. Hal ini mengacu pada pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Adapun penyesuaian itu meliputi kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
“Mulai 3 Januari 2022 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB,” jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2021).
Baca Juga: Sejarah Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah
1. Kegiatan Operasional SKNBI
Sedangkan untuk layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler pada 1-22 Desember 2021 diperpanjang 1 jam 30 menit, pada 23-30 Desember 2021 diperpanjang 2 jam 30 menit, dan pada 31 Desember 2021 diperpanjang 7 jam.
“Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku semula,” jelas Erwin.
Baca Juga: Bank Bukan Bank: Pengertian dan Contohnya
2. Layanan kas
Untuk layanan kas, BI membatasi layanan hingga tanggal 16 Desember 2021.
“Tanggal 16 Desember 2021 menjadi batas akhir periode layanan penukaran ritel,” tutur Erwin.
Editor’s picks
Ia menambahkan bahwa sebagai antisipasi pandemik COVID-19, maka layanan uang rusak, cacat dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran beroperasi secara normal setiap hari Kamis, Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap hari Selasa dan Kamis, Pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
“Layanan di atas dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2022.” jelasnya.
BI juga menyatakan bahwa pada tanggal 20, 21, 22, 23, 24, dan 27 Desember 2021, kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan beroperasi secara normal. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan diberikan setiap hari sesuai dengan permohonan perbankan yang disetujui oleh Bank Indonesia. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2022.
Sementara tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2021, seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi.
“Layanan pembelian uang Rupiah bersambung (uncut notes) ditiadakan dan akan dibuka kembali setiap hari Senin sejak tanggal 3 Januari 2022,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Bank Syariah Indonesia Gapai Misi Top 10 Global Bank Syariah
3. BI perpanjang waktu operasional deposit facility dan lending facility
Selanjutnya, untuk transaksi moneter rupiah, bank sentral memperpanjang waktu operasional deposit facility dan lending facility masing-masing selama 1 jam.
Adapun JIBOR, IndONIA, dan JISDOR tetap dipublikasikan setiap hari kerja. Bila terdapat perpanjangan waktu RTGS, maka JIBOR, JISDOR, dan IndoNIA akan terbit sebagaimana hari kerja sebelumnya.
“Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19,” jelas Erwin.
Baca Juga: Lengkap! Indonesia 2021 dan Prospek 2022 dari Kacamata Bank Indonesia