Jeritan Hati Pegawai KFC Dipangkas Gaji dan Dirumahkan saat Pandemik

Sudah berlangsung selama setahun sejak awal pandemik

Jakarta, IDN Times – Cobaan demi cobaan dihadapi Indra, salah seorang pegawai KFC di Surabaya, sejak pandemik terjadi lebih dari setahun lalu. Pria yang sudah bekerja selama sekitar 12 tahun di restoran siap saji dengan menu utama ayam goreng tersebut, terpaksa pasrah menerima kebijakan manajemen perusahaan.

Kebijakan itu terkait kondisi perusahaan dengan alasan terdampak pandemik, mulai dari pemotongan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga keputusan untuk merumahkan.

“Jadi awal-awal itu langsung dirumahkan 3 bulan. Jadi 3 bulan langsung. Ya jadi berasalah, kita punya tanggungan langsung dipotong segitu kan. Kita juga bingung mau cari (pemasukan),” kata ayah dua anak tersebut ketika menceritakan pengalamannya kepada IDN Times.

Kebijakan-kebijakan perusahaan itu dinilai sebagian besar pegawai, sebagai keputusan sepihak. Pekan lalu Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menyerukan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib pekerja atau buruh di tengah pandemik COVID-19 setelah menerima laporan bahwa banyak pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk (KFC) yang dirugikan kebijakan sepihak dari manajemen perusahaan.

Baca Juga: Karyawan KFC Akan Gelar Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

1. Kronologi pemotongan upah

Jeritan Hati Pegawai KFC Dipangkas Gaji dan Dirumahkan saat PandemikIlustrasi Logo Restoran Cepat Saji (IDN Times/Besse Fadhilah)

Indra menuturkan bahwa pemotongan upah sebesar 30 persen dari gaji pokok terjadi sejak awal pandemik COVID-19 terjadi, atau sejak Maret 2020 hingga saat ini, April 2021.

“Jadi ketika surat dari presiden itu, kalau nggak salah 17 Maret (2020) itu bahwasanya Indonesia darurat COVID, KFC itu langsung dengan cepatnya itu melakukan kebijakan tersebut. Jadi kita ya kaget gitu,” kisahnya.

Ia menambahkan bahwa selain dikeluarkan begitu cepat, kebijakan itu juga tidak dirundingkan lebih dulu dengan pawa pegawai sebelumnya.

“Jadi bulan Aprilnya langsung tanpa ada obrolan sama karyawan itu langsung dilakukan kebijakan tersebut. Jadi gak ada koordinasi atau omongan gitu ke pekerjanya,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fajri, pegawai lainnya yang mengaku sudah bekerja selama 20 tahun di KFC. “Saya dipotong (gaji) mulai April,” kata pria berusia 38 tahun tersebut.

2. Kesulitan bayar utang dan penuhi kebutuhan keluarga

Jeritan Hati Pegawai KFC Dipangkas Gaji dan Dirumahkan saat PandemikIlustrasi Restoran Cepat Saji (IDN Times/Besse Fadhilah)

Fajri lebih lanjut menceritakan bahwa dampak dari pemotongan itu bukan hanya membuatnya kesulitan membayar utang, tapi juga memenuhi kebutuhan keluarga dan empat orang anaknya.

Ia mengatakan dirinya yang memiliki utang kepada saudaranya awalnya telah berjanji untuk membayar saat mendapat THR. Namun hal itu urung dilakukan karena THR-nya pada tahun lalu dibayarkan dalam jumlah kurang dari ketentuan dan dicicil sebanyak tiga kali. Di mana besarannya yaitu 50 persen gaji pokok pada cicilan pertama, kemudian 30 persen pada cicilan kedua, dan sisa 20 persen pada cicilan ketiga.

“Gimana nggak nyesek saya kan udah janji niatnya THR mau dibayar utang, eh ternyata THR cuma dapatnya setengah gaji doang,” katanya. “(Sisanya itu) dicicil dua kali. (Besarannya) satu bulan gaji.”

Ia menambahkan bahwa dampak dari keputusan ini juga telah membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Jadi utang saya juga, namanya utang ke warung ya tukang sayur, tukang sayur itu kan nggak bisa. Kita udah ngejelaskan ke tukang sayur tersebut, bahwa gaji saya di hold sekitar segini, segini. Ya tukang sayur kan tetap dia gak mau tau. Itu harus dibayar kan saya punya utang. Sedangkan dapur kan butuh ngebul. Apalagi anak jajan. Apalagi yang paling kecil masih butuh susu sama pampers,” jelas ayah empat anak ini.

3. Harapan untuk KFC

Jeritan Hati Pegawai KFC Dipangkas Gaji dan Dirumahkan saat PandemikIlustrasi Restoran Cepat Saji (IDN Times/Besse Fadhilah)

Baik Fajri maupun Indra yang sama-sama menghadapi ketidakadilan tersebut berharap pihak perusahaan bisa kembali menormalkan pembayaran gaji dan juga THR mereka. Apalagi menurut Fajri, pendapatan KFC tempatnya bekerja tidak terlalu menurun tajam.

“Kalu bisa sih, ya menurut saya ikutilah aturan sesuai dengan PKB yang telah ditentukan sama serikat SPBI. Kan di PKB kan sudah tertulis kan, tercantum kan di PKB itu, THR yang masa kerja 2 tahun sampai dengan 20 tahun itu mendapat THR satu bulan setengah gaji,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dari sisi pemerintah, mereka merasa sudah cukup terbantu dengan respons cepat pemerintah dalam menanggapi tuntutan mereka. Misalnya seperti Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) yang membantu menyuarakan ke perusahaan untuk mengganti (reimburse) biaya tes PCR COVID-19 mereka setelah diwajibkan melakukannya karena mengikuti aksi massa menuntut keadilan pembayaran hak mereka pekan lalu.

“Kalau dari kementerian sih, kita ngaduin ke kementerian, menteri langsung nanyain ke perusahaan. Contoh kayak PCR kemarin, kan itu kan kita kan habis dapat surat itu, malamnya saya langsung koordinasi sama pengurus serikat saya SPBI minta di reimburse. Langsung malam itu juga dari ketua SPBI kirim surat ke Kemenaker,” kata Fajri.

Baca Juga: Tak Seindah Keuntungan Bisnis, Pekerja KFC Teriak Upah Dipotong

4. Ketidakadilan terhadap pegawai KFC

Jeritan Hati Pegawai KFC Dipangkas Gaji dan Dirumahkan saat PandemikIlustrasi Gerai KFC (IDN Times/Sunariyah)

Dalam penjelasannya pekan lalu, SPBI mengatakan pada April 2020 PT Fast Food Indonesia Tbk mengeluarkan kebijakan pemotongan upah dan hold upah, dan membayar tunjangan hari raya (THR) tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC. Mereka juga menunda pembayaran upah lembur buruh. Semua itu didasarkan pada alasan terdampak pandemik COVID-19.

“Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan Upah jauh dibawah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku pada tahun 2020,” jelas SPBI.

Selain hal tersebut, SPBI menyebut bahwa PT. Fast Food Indonesia Tbk juga mengeluarkan kebijakan Penundaan Pembayaran Tunjangan Kelahiran, Kematian, Pernikahan dan Penghargaan Masa Kerja. Hal tersebut menurutnya kurang tepat mengingat kebijakan mengenai hal ini sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Penerapan Jam kerja 28 Jam perminggu bagi pekerja yang dirumahkan dan pekerja toko yang tutup sementara.

“Situasi seperti ini setidaknya telah dialami seluruh pekerja KFC dengan durasi waktu hampir setahun sejak pandemi COVID-19 dan hingga hari ini belum ada kejelasan, kapan semua ini akan dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja,” katanya.

Baca Juga: Duh, KFC Tutup Sementara 33 Gerai Imbas Pandemik COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya