KADIN: 32,6 Persen Perusahaan Kurangi Jam Kerja Gara-gara PSBB

17,06 persen dirumahkan tanpa dibayar

Jakarta, IDN Times - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menyebut sebanyak 32,6 persen perusahaan di Indonesia melakukan pengurangan jam kerja selama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemik COVID-19.

Sementara itu 17,06 persen dirumahkan tanpa dibayar, 12,8 persen memberhentikan pekerja dalam waktu singkat, 6,46 persen dirumahkan dengan gaji dibayarkan sebagian dan hanya 3,69 persen yang dirumahkan dengan gaji penuh.

“Jadi kalau kita lihat, yang dirumahkan dengan gaji penuh 3,69 persen,” katanya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia: Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi 2021, Selasa (22/12/2020).

1. Optimistis dengan dunia usaha di 2021

KADIN: 32,6 Persen Perusahaan Kurangi Jam Kerja Gara-gara PSBBIstimewa / Kadin Indonesia

Dalam paparannya, Rosan mengakui pandemik COVID-19 telah membawa dampak signifikan pada dunia usaha. Meski demikian, ia mengatakan optimis akan terjadi pemulihan di tahun depan.

“Memang kalau kita lihat ini adalah masa-masa yang tidak mudah, masa-masa yang menantang terhadap dunia usaha tetapi ini tidak menyurutkan optimisme kita ke depannya apalagi kita melihat 2021 ini momentumnya akan menjadi lebih baik dengan adanya sinergi, kolaborasi, dan kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang semakin baik, yang masih terbuka, dan komunikasi antara pemegang kepentingan sudah semakin intens,” jelasnya.

Baca Juga: KADIN: 6 Juta Karyawan Terdampak COVID-19, 90 Persennya Dirumahkan 

2. Vaksin bakal dongkrak permintaan

KADIN: 32,6 Persen Perusahaan Kurangi Jam Kerja Gara-gara PSBBKetua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rosan lebih lanjut mengatakan bahwa keberadaan vaksin COVID-19 pasti akan bisa memunculkan kembali kepercayaan dan rasa aman di antara para pelaku usaha dan konsumen. Vaksin juga akan menyebabkan mobilitas semakin tinggi sehingga pada akhirnya akan meningkatkan permintaan, katanya.

“Dan kalau dilihat dalam hal ini juga, vaksinasi ini yang paling penting adalah kapan ini akan diberikan karena ini akan sesuai, sejalan dengan planing dan rancangan dari dunia usaha. Kalau misalnya vaksinasi ini diberikan pada kloter pertama, kedua, ketiga, tentunya akan lebih baik karena ini akan mempercepat proses dari kesehatan dan juga perekonomian ke depan,” jelasnya.

“Karena perekonomian dan kesehatan ini berjalan beriringan dalam rangka peningkatannya,” lanjutnya.

3. UU Cipta Kerja dorong pemulihan dunia usaha

KADIN: 32,6 Persen Perusahaan Kurangi Jam Kerja Gara-gara PSBBIDN Times/Margith Juita Damanik

Rosan mengatakan, keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga akan bisa memulihkan kegiatan dunia usaha di 2021. Hal itu lantaran UU tersebut sangat mendukung iklim usaha.

“Saya sampaikan juga Ciptaker juga memiliki peranan yg sangat-sangat signifikan tentunya dalam hal ini kita sangat mengapresiasi pemerintah dengan UU Cipta Kerja, yang ini juga akan memberikan dampak yang sangat positif sekali… karena ini memberikan momentum perbaikan kita ke depan jadi akan sangat signifikan,” katanya.

Baca Juga: Omnibus Law Ciptaker Disahkan saat Pandemik, Kadin: Momennya Tepat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya