KADIN Indonesia Dukung Kenaikan PPN 11 Persen

PPN akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022

Jakarta, IDN Times – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan KADIN mendukung rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang. Rencana kenaikan ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam konferensi pers pada Selasa (15/3/2022), Arsjad mengatakan upaya tersebut sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana, yang diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.

“Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif, dan berimbas pada kenaikan inflasi global, KADIN Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berdaya saing untuk mencapai tujuan dan cita-cita NKRI yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujar Arsjad.

Baca Juga: Catat! Daftar Sembako yang Tak Kena PPN 11 Persen

1. Membantu tingkatkan penerimaan negara

KADIN Indonesia Dukung Kenaikan PPN 11 PersenKetua KADIN Arsjad Rasjid dalam acara Penandatanganan MoU KPK dan KADIN. (dok. Humas KPK)

Arsjad mengatakan kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3 persen di 2023. Hal ini, katanya, mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.

Terkait inflasi, Arsjad menjelaskan bahwa inflasi yang terjadi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok belakangan, tidak disebabkan oleh kenaikan PPN. Menurutnya, kenaikan bahan pokok ini lebih disebabkan oleh situasi dunia politik yang tidak stabil dimana terdapat konflik antara Rusia dan Ukraina, yang menyebabkan instabilitas perdagangan global.

Di sisi lain, ada tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemik, yang juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga angkutan logistik yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku.

Baca Juga: Bisnis Properti Bakal Prospektif di 2022, Insentif PPN Diperpanjang

2. Pembebasan tarif PPN pada sejumlah barang dan jasa

KADIN Indonesia Dukung Kenaikan PPN 11 PersenBarang dan Jasa yang Direncakan Akan Dikenakan PPN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pemaparannya, Arsjad juga mengatakan KADIN mengharapkan sejumlah barang dan jasa untuk tetap mendapatkan pembebasan PPN.

“KADIN Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arsjad berharap agar upaya pemerintah untuk mengenakan PPN Final dengan tarif rendah dan administrasi yang sederhana di UU HPP segera dilaksanakan untuk dapat membantu pelaku usaha, khususnya UMKM. Terlebih dengan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM sebesar Rp500 juta setahun.

Baca Juga: Arsjad Rasjid Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia

3. Program perlindungan sosial

KADIN Indonesia Dukung Kenaikan PPN 11 PersenMensos Juliari P Batubara meninjau penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bandung, Sabtu (4/7)2020) (Dok. IDN Times/Kemensos)

Menurut Arsjad, saat ini pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok bahan pangan sangat perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan ditingkat konsumen agar stabilitas harga pangan tetap terjaga. Ia pun menyebut KADIN berharap seiring penerapan kebijakan tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah secara bersamaan dapat memperkuat program perlindungan sosial karena situasi bulan puasa dan lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau.

KADIN juga mengusulkan agar dapat diberikan fasilitas PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), terutama untuk barang kebutuhan pokok yang belum mendapat fasilitas, seperti minyak goreng dan gula pasir. Arsjad juga menyebut KADIN Indonesia menilai bahwa dukungan pemerintah dalam bentuk tambahan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang kurang mampu masih diperlukan selama inflasi global ini berlangsung.

“Di saat yang sama, KADIN Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini, dan turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik,” pungkas Arsjad.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya