Kemenhub Jatuhkan Sanksi, Bekukan Izin Maskapai yang Langgar Aturan 

Sanksi pembekuan Izin Rute Penerbangan berlaku selama 7 hari

Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melanggar penerapan tarif batas bawah (TBB), sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” jelas Dirjen Novie dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Kemenhub Bagi 2 Jenis Pesepeda, Apa Beda Aturan Gowesnya?

1. Batas tarif bertujuan menghindari persaingan tidak sehat

Kemenhub Jatuhkan Sanksi, Bekukan Izin Maskapai yang Langgar Aturan Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Lebih lanjut Novie mengatakan, KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan.

Tujuannya adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

2. Pelanggaran di lapangan

Kemenhub Jatuhkan Sanksi, Bekukan Izin Maskapai yang Langgar Aturan Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan.

Beberapa pelanggaran yang dimaksud adalah seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: [BREAKING] Kemenhub Resmi Tutup Operasi SAR Sriwijaya Air SJY 182 

3. Sanksi berlaku untuk beberapa maskapai

Kemenhub Jatuhkan Sanksi, Bekukan Izin Maskapai yang Langgar Aturan Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Dok. Garuda Indonesia

Dalam rilis dijelaskan bahwa sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai.

Beberapa maskapai yang terdampak termasuk yang melayani rute-rute Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu.

“Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari,” kata Novie di Jakarta.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya