KPPU Minta Pemerintah Audit Industri Perkebunan Sawit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN times – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi, mengatakan bahwa KPPU terus melakukan penegakan hukum terkait industri minyak goreng. Selain itu, ia juga menyebut soal tugas lain KPPU seperti memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
“Kami juga melakukan tugas kami yang lain sesuai amanat undang-undang persaingan usaha, yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Itu sudah kami sampaikan di tanggal 24 Maret 2022,” katanya dalam forum jurnalis, Selasa (31/5/2022).
1. Saran untuk pemerintah
Dari beberapa saran, Ukay menyebut ada beberapa yang sudah dijalankan pemerintah.
“Salah satunya adalah mengawal, melacak agar produksi minyak goreng dari produsen itu dikawal sampai ke pasar,” katanya.
“Dipastikan bahwa produksinya sampai ke tingkat konsumen,” tambahnya.
Baca Juga: KPPU Incar 8 Perusahaan Besar dalam Kasus Kartel Minyak Goreng
2. Saran audit di hulu
Selain itu, ia juga menyebut KPPU merekomendasikan agar pemerintah juga melakukan pelacakan atau pengawalan dari sumber CPO atau dari kebun kelapa sawitnya.
Editor’s picks
“Terus diolah menjadi CPO terus lari ke mana saja, yang ekspor berapa, ke mana saja, yang lainya berapa," katanya.
Ukay mengibaratkan, industri minyak goreng layaknya sungai. Di mana hulu atau sumber CPO-nya sudah keruh. Jadi, katanya, perlu dibersihkan dari asalnya.
“Ini sudah keruh dari hulunya, dari sumber mata airnya. Sementara kita sibuk menjernihkan di muaranya. Jadi seberapapun upaya kita menjernihkan air sungai, di muaranya tentunya tidak akan efektif karena sumber mata airnya hulunya sudah keruh,” katanya.
3. Pemerintah lakukan audit
Ia melanjutkan, KPPU mengapresiasi respons pemerintah karena telah melakukan audit di hulu industri minyak goreng.
“Alhamdulillah sekarang pemerintah sejalan, merespons bahwa akan melakukan audit di hulunya di sektor perkebunannya. Berapa saja luasan lahan yang dikuasai oleh masing-masing perusahaan sawit yang memiliki juga industri turunannya sampai ke minyak goreng,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa KPPU telah mengusulkan agar ada pembatasan hak guna usaha perkebunan sawit berdasarkan kelompok usaha.
“Jadi bukan berdasarkan per perusahaan. Karena kami mencatat bahwa industri minyak goreng itu walaupun pemainnya banyak, 70-an produsennya, tetapi bila dikerucutkan itu tidak banyak. Jadi KPPU sendiri dalam penyelidikannya nanti bisa ditegaskan atau dijelaskan sama direktur investigasi fokus kepada 8 kelompok usaha yang menguasai industri minyak goreng, sekaligus juga mereka rata-rata memiliki perkebunan sawit,” ujarnya.
“Jadi kalau walaupun PT atau perusahaan minyak gorengnya banyak, tapi kalau dikerucutkan itu sedikit. Dari mana mereka juga memiliki atau menguasai di hulunya, di CPO-nya. Makanya kami menyambut baik apabila pemerintah melakukan penataan di sektor hulunya karena problem di hilir itu adalah berawal dari hulunya,” tambah Ukay.
Baca Juga: 81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah Bersubsidi