Menaker: Tidak Sepenuhnya Benar JHT hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

JHT bisa dicairkan lebih cepat dengan beberapa ketentuan

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan tidak sepenuhnya benar bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) nantinya hanya bisa dicairkan ketika seorang pekerja memasuki usia 56 tahun. Ia menyebut ada beberapa kondisi yang akan memungkinkan seorang pekerja mencairkan dana JHT-nya lebih awal.

Pernyataan ini disampaikan Ida pada Selasa (15/2/2022), sebagai tanggapan atas pro dan kontra terkait aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022, yang akan berlaku pada 4 Mei mendatang.

“Saya sangat berharap Permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar, yang benar adalah manfaat JHT juga dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu,” jelasnya.

“Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia,” tambah Ida.

 

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Permenaker Soal JHT Ditinjau Ulang

1. Ketentuan pencairan sebelum usia 56 tahun

Menaker: Tidak Sepenuhnya Benar JHT hanya Bisa Cair di Usia 56 TahunMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Dalam pernyataan persnya, Ida menyebut untuk pekerja yang mengalami situasi seperti kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter-PHK atau pindah ke luar negeri, semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan-ketentuan khususnya.

“Apabila manfaat JHT, kapan pun bisa dilakukan klaim 100 persen, maka tentu tujuan program JHT tidak akan tercapai,” katanya.

Menurut pemaparan Ida, ketentuan mengenai pencairan dana JHT pada usia 56 tahun tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Ia menyebut bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap.

“Dan perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut,” ujarnya.

2. Dana JHT bisa diambil sebagian

Menaker: Tidak Sepenuhnya Benar JHT hanya Bisa Cair di Usia 56 TahunMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Ida mengatakan bahwa pengajuan klaim manfaat JHT ini memiliki ketentuan yang tertuang dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), di mana dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.

Menurut Ida, hal ini juga diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015, di mana klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.

“Prinsipnya, semua peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri maupun peserta yang usia pensiunnya dibawah 56 tahun, maka sebagian manfaat JHT tetap dapat dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun, dengan syarat mempunyai masa kepesertaan dalam program JHT minimal 10 tahun,” katanya.

“Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari JHT digunakan untuk keperluan lainnya. Keduanya dalam bentuk uang tunai. Adapun sisa dari manfaat JHT yang belum diambil dapat diambil pada saat usia 56 tahun,” lanjut Ida.

Baca Juga: Menaker Didesak Cabut Aturan JHT yang Ditahan Sampai Usia 56 Tahun

3. Pesangon dan JKP untuk pekerja yang di PHK

Menaker: Tidak Sepenuhnya Benar JHT hanya Bisa Cair di Usia 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Selain itu, Ida menyampaikan bahwa selain program JHT tersebut, bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

“Ini bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ujarnya.

Selain itu, Ida mengatakan pemerintah juga memiliki program baru perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk mereka yang di PHK, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ini berlaku tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja. Menurut Ida, iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulan.

“Bahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp6 triliun untuk program JKP ini. Perlu saya ulang kembali bahwa program JKP ini adalah program perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada,” jelas Ida.

Ida menyebut manfaat program JKP selain berupa uang tunai adalah akses informasi pasar kerja melalui Pasker.ID, yang telah diluncurkan pada Desember 2021 lalu. Pemerintah juga telah menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam hubungan industrial, dan pejabat fungsional pengantar kerja yang melaksanakan asesmen dan konseling.

“Kami juga mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan yang terpercaya dan profesional serta program-program pelatihan yang tepat dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia, sehingga dapat mengantarkan peserta kembali mendapatkan pekerjaan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa semua bentuk manfaat JKP tersebut dimaksudkan untuk memastikan pekerja yang ter PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan mempersiapkan diri untuk bekerja kembali. Sementara itu, bagi pekerja ter-PHK yang ingin berwirausaha atau membuka usaha baru, pemerintah memiliki beberapa skema bantuan, antara lain program tenaga kerja mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, program kartu pra kerja yang tahun lalu diprioritaskan bagi pekerja yang ter-PHK, program kredit usaha rakyat (KUR), dan program bantuan produktif untuk usaha mikro.

“Saya juga ingin menyampaikan bahwa hadirnya Permenaker ini ada juga memberikan kemudahan dalam pelayanan untuk mendapatkan manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif. Mengurus JHT cukup dengan nomor induk kependudukan serta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dilakukan secara online,” pungkasnya.

Baca Juga: Besar Mana Nominal Pencairan JHT dan JKP? Ini Hitungan Pemerintah

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya