Mulai 29 April 2021, Tarif Tol Sedyatmo Bandara Soetta Naik

Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo berlaku mulai pukul 00.00 WIB

Jakarta, IDN Times – Tarif Tol Sedyatmo mengalami penyesuaian pada Kamis (29/4/2021) besok mulai pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021.

“Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 4,43 persen. Sebagai contoh untuk tarif kendaraan golongan I disesuaikan: dari Rp7.500 menjadi Rp8 ribu,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangan resminya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: 6 Ruas Tol Berubah Tarif per 17 Januari 2021, Cek Daftarnya!

1. Tujuan penyesuaian tarif tol

Mulai 29 April 2021, Tarif Tol Sedyatmo Bandara Soetta NaikANTARA FOTO/Zabur Karuru

Dalam penjelasannya, Dwimawan mengatakan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.

“Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM (standar pelayanan minimal) yang dipersyaratkan,” katanya.

2. Perbaikan layanan tol

Mulai 29 April 2021, Tarif Tol Sedyatmo Bandara Soetta NaikANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Dwimawan lebih lanjut mengatakan bahwa Jasa Marga juga melaksanakan berbagai perbaikan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi. Semua itu dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Adapun beberapa perbaikan layanan yang dilakukan di Sedyatmo diantaranya yaitu:

1. Peningkatan Layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas transaksi GT Kamal 1 dari 7 gardu menjadi 9 gardu, penggantian CCTV dan penggantian Fiber Optic (FO) pada Ruas Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo, serta penambahan implementasi pembayaran tol dengan Jakcard Bank DKI.

2. Pada bidang layanan lalu lintas dilakukan kegiatan penertiban kendaraan Overload Over Dimensi (ODOL), pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas seperti pemasangan concrete barrier, rehabilitasi pagar beton, pengecatan marka, penyempurnaan rambu serta pengadaan ambulance.

3. Sementara dalam hal layanan konstruksi dilakukan pekerjaan Pemeliharaan Periodik (Scrapping, Filling dan Overlay), renovasi Gerbang Tol Kapuk dan Cengkareng, penggantian dan perbaikan pompa, penyesuaian marka on ramp Simpang Susun Penjaringan arah Kapuk dan Pluit, perbaikan dan pemasangan rambu lalu lintas, serta perbaikan dan perkuatan tanggul.

Baca Juga: 10 Jalan Tol Paling Angker di Pulau Jawa, Ada Mobil Tanpa Pengemudi

3. Penyesuaian dilakukan dua tahun sekali

Mulai 29 April 2021, Tarif Tol Sedyatmo Bandara Soetta NaikIlustrasi tol layang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dwimawan menjelaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif dengan baik, Jasa Marga melakukan telah sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, diantaranya yaitu melalui media sosial, media luar ruang/spanduk hingga Variable Message Sign (VMS).

Baca Juga: Viral Mobil Bayar Tol Pake Stiker RFID, Ini Respons Jasa Marga

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya