OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

OJK juga memperingatkan ancaman penipuan skema Ponzi

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” katanya.

Baca Juga: Cryptocurrency: Pengertian dan Jenisnya

1. Skema Ponzi

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi KriptoIlustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK juga memperingatkan ancaman penipuan skema Ponzi dalam investasi kripto. Dikutip dari Investopedia, Skema Ponzi adalah penipuan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian tinggi dengan risiko kecil bagi investor.

Skema Ponzi adalah penipuan investasi yang menghasilkan pengembalian bagi investor sebelumnya dengan uang yang diambil dari investor baru. Ini mirip dengan skema piramida di mana keduanya didasarkan pada penggunaan dana investor baru untuk membayar kembali investor sebelumnya.

“Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya,” ujar Wimboh.

2. Tidak diawasi OJK

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi KriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Wimboh juga menjelaskan bahwa investasi di cryptocurrency tidak diawasi dan diatur oleh OJK, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Baca Juga: Rusia Mau Larang Penggunaan dan Penambangan Cryptocurrency

3. Pengertian cryptocurrency

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kriptoilustrasi cryptocurrency (unsplash.com/Pierre Borthiry)

Cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau diduplikasi. Cryptocurrency biasanya terkait dengan jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain, buku besar terdistribusi yang dijalankan oleh jaringan komputer yang berbeda.

Fitur yang unik dari cryptocurrency adalah bahwa mereka umumnya tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat mana pun, menjadikannya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.

Meski banyak yang mendukung, banyak juga otoritas negara yang melarang cryptocurrency karena potensi digunakan dalam pencucian uang dan penipuan lainnya yang bisa merugikan banyak pihak.

Baca Juga: 4 Tips Investasi Kripto, Wajib Dicatat Biar Gak Zonk! 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya