Pekerja Terdampak COVID-19 Diusulkan Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta

Penyaluran akan dilakukan secara bertahap selama 2 bulan

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan mengusulkan pemberian subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak pandemik COVID-19.

Ida menambahkan bahwa usulan ini disampaikan terkait dengan respon kementerian terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh, serta untuk mendukung masyarakat dan bisnis selama masa pandemik COVID-19 dan PPKM berbasis mikro.

“Maka kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak (COVID-19),” ujarnya pada Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).

“Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Baca Juga: Cegah PHK, APPBI Minta Pemerintah Subsidi Gaji Pegawai 50 Persen

1. Syarat penerima subsidi

Pekerja Terdampak COVID-19 Diusulkan Dapat Subsidi Gaji Rp1 JutaIlustrasi bekerja di rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida mengatakan ada sejumlah hal yang harus dipenuhi para pekerja atau buruh agar dapat memperoleh subsidi tersebut. Pertama yaitu pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Pekerja atau buruh penerima upah juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juli 2021.

“Data BPJS ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik, yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” katanya.

Ia melanjutkan bahwa peserta adalah yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sebagai batas kriteria upah, katanya. Pekerja atau buruh juga diwajibkan untuk memiliki rekening bank yang aktif.

“Dan Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri,” jelasnya.

2. Penyaluran bantuan melalui bank BUMN

Pekerja Terdampak COVID-19 Diusulkan Dapat Subsidi Gaji Rp1 JutaIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida menjelaskan bahwa pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Terkait penyaluran bantuan, Ida mengatakan prosesnya akan dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Ia juga mengatakan bahwa mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

“Yang akan diberikan sekaligus. Artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta,” terangnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Subsidi Gaji untuk Karyawan yang Dirumahkan

3. Harus verifikasi data

Pekerja Terdampak COVID-19 Diusulkan Dapat Subsidi Gaji Rp1 JutaIlustrasi Bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia juga menjelaskan bahwa data calon penerima bantuan upah bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang nantinya harus diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Kemudian dari data ini disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dan untuk memastikan bantuan subsidi upah atau gaji yang tepat sasaran, kami harus melakukan checklist data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ida.

Menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena selain datanya dinilai yang paling akurat dan lengkap, juga karena dapat sekaligus memberikan apresiasi kepada pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan ini juga saya kira menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju,” katanya, sebelum menambahkan bahwa data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

“Sehingga peserta hanya yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan," katanya.

Terkait target penerima, Ida mengatakan berdasarkan hasil rapat telah ditetapkan jumlah penerima sebanyak kurang lebih 8 juta pekerja.

“Dengan demikian akan membutuhkan anggaran estimasinya sebesar Rp8 triliun,” katanya. “Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat bekerja dan seterusnya diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.”

“Saya kira ini kita sudah punya pengalaman menyalurkan subsidi upah ini, tentu kami akan memulai dengan membuat peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan memvalidasi data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan dengan subsidi ini akan membantu para pekerja terutama yang di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Daftar Anggaran Bansos dan Insentif yang Disuntik Pemerintah 

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya