Perdagangan Aset Kripto Tumbuh Pesat, Bappebti Minta Akses ke Pedagang

Perdagangan aset kripto melejit 1.222 persen setahun

Jakarta, IDN Times – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan bahwa dalam perkembangannya, perdagangan aset kripto mengalami peningkatan yang sangat pesat. Di mana pada tahun 2021, mencapai nilai Rp859,4 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 11,2 juta orang.

Angka tersebut, kara Wisnu, meningkat 1.222,84 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp64,9 triliun.

“Peningkatan transaksi kripto mencapai puncaknya di kisaran bulan april dan mei 2021,” jelasnya. “Sampai dengan februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 12,4 juta atau bertambah sebanyak 532.102 orang pelanggan.”

Baca Juga: Bappebti Larang Bitcoin dan Aset Kripto Lain Jadi Alat Pembayaran

1. Aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia

Perdagangan Aset Kripto Tumbuh Pesat, Bappebti Minta Akses ke PedagangPlt Kepala Bappebti Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. (dok. Tangkapan Layar)

Wisnu lebih lanjut mengatakan bahwa terkait kelembagaan perdagangan aset kripto, yang terdiri dari bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan atau persediaan, pedagang fisik aset kripto, dan bank penyimpan sebagai lembaga penyimpanan dana pelanggan, belum ada secara keseluruhan.

Menurutnya, saat ini entitas yang sudah ada adalah calon pedagang aset kripto, di mana telah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Ia juga menyebut bahwa pada saat ini terdapat satu perusahaan yang dibekukan Bappebti karena tidak memenuhi kewajibannya.

Wisnu juga mengatakan Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Di mana saat ini aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 adalah sebanyak 229 aset kripto.

“Namun Janis aset kripto ini akan terus dievaluasi dan mengikuti dengan arah perkembangan perdagangan aset kripto,” katanya.

Baca Juga: Sepak Terjang Kripto sebagai Penyelamat Keuangan Ukraina

2. Upaya memastikan keamanan

Perdagangan Aset Kripto Tumbuh Pesat, Bappebti Minta Akses ke Pedagangpotret logo BAPPEBTI (pasardana.id)

Dalam upaya mengendalikan dan menjaga keamanan perdagangan aset kripto, Wisnu menyebut Bappebti telah menetapkan pengaturan ketentuan, yang antara lain adalah mewajibkan pedagang aset kripto untuk mengenal pelanggan (know your customer/KYC) dan customer due-diligence atau enhance due diligence saat penerimaan pelanggan.

Setelah proses identifikasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), Wisnu mengatakan pelanggan dapat diberikan akun untuk transaksi perdagangan aset kripto.

Ia juga menyebut bahwa sistem perdagangan yang digunakan pedagang aset kripto wajib bersertifikasi ISO 27001 tentang informasi security management yang didalamnya terdapat statement of obligation atau SOA untuk ISO 27017 cloud security dan ISO 27018 cloud privacy.

“Dan apabila menggunakan cloud services, maka kewajiban tersebut harus dapat dipenuhi oleh perusahaan yang menyediakan cloud services.

Wisnu juga mengatakan bahwa pedagang aset kripto wajib menyediakan atau membuka akses terhadap sistem perdagangan yang dipergunakannya kepada Bappebti dalam rangka pengawasan.

Selain itu, pedagang aset kripto juga wajib menyimpan aset kripto dalam bentuk hot storage dan cold storage. Di mana 70 persen dari total aset kripto yang dikelola wajib ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Kemudian, pedagang aset kripto juga wajib menyimpan aset kripto paling sedikit 70 persen secara offline atau dalam cold storage, dan paling besar 30 persen disimpan secara online atau hot storage.

Baca Juga: Warning! Aset Kripto di Luar Daftar Bappebti Ini Dilarang di Indonesia

3. Pengawasan terhadap perdagangan fisik aset kripto

Perdagangan Aset Kripto Tumbuh Pesat, Bappebti Minta Akses ke PedagangImage by Pete Linforth from Pixabay

Dalam rangka pengawasan terhadap perdagangan fisik aset kripto, Wisnu menyebut Bappebti mewajibkan para pedagang fisik aset kripto untuk menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti. Hal itu dilakukan dengan memberikan hak akses untuk membaca atau read only, serta mencantumkan referensi nilai kapasitas perdagangan aset kripto yang dipergunakan.

Kemudian, pedagang aset kripto juga wajib menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan, laporan kegiatan perusahaan, baik secara harian, triwulanan, maupun tahunan.

Bappebti juga akan melakukan pengawasan offset terhadap laporan secara rutin yang disampaikan calon pedagang aset kripto melalui email. Ada pula sistem pelaporan elektronik yang terhubung secara online ke Bappebti dan pengawasan offset yang dilakukan secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

“Berbagai upaya juga dilakukan Bappebti dalam mencegah dan menindak para pelaku usaha yang melanggar ketentuan di bidang perdagangan berjangka dan aset kripto. Upaya yang dilakukan antara lain adalah dengan pemblokiran website, berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan registrar, serta melakukan penghentian kegiatan berkoordinasi dengan Polri,” jelasnya.

Wisnu menambahkan bahwa pada tahun 2021, telah dilakukan 1.222 penindakan terhadap pelaku perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang terdiri dari pemblokiran situs website sebanyak 1.108, pemblokiran aplikas sebanyak 88, dan pemblokiran halaman media sosial sebanyak 26.

Dalam upaya mencegah investasi ilegal, ia menyebut Bappebti akan meningkatkan pengawasan dan pengamatan terhadap modus-modus baru yang sedang berkembang serta melakukan deteksi dini dan pencegahan sehubungan dengan berkembangnya modus-modus berkedok perdagangan berjangka komoditi.

“Penguatan regulasi dan koordinasi antar kementerian lembaga (KL) dan aparat lembaga hukum akan ditingkatkan, demikian juga dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari investasi ilegal,” katanya. “Literasi keuangan kepada masyarakat dan tindakan tegas terhadap entitas ilegal diharapkan juga akan memberikan efek jera bagi para pelaku-pelakunya.”

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya