Perusahaan Indonesia Didenda Rp36 Miliar oleh AS

Didenda karena melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara

Jakarta, IDN Times – Perusahaan pemasok kertas rokok global asal Indonesia, PT Bukit Muria Jaya (BMJ), setuju membayar denda senilai hampir 2,6 juta dolar atau sekitar Rp36 miliar. Denda itu dijatuhkan Amerika Serikat (AS) karena perusahaan telah berkonspirasi melakukan penipuan bank dan melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara.

Menurut pernyataan resmi pemerintah AS, PT Bukit Muria Jaya telah mengakui perbuatan kriminalnya dengan Korea Utara.

“Melalui skema multinasional yang canggih dan ilegal, BMJ sengaja mengaburkan sifat sebenarnya dari transaksinya untuk menjual dagangannya ke Korea Utara,” kata Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional, John Demers.

“BMJ menipu bank AS untuk memproses pembayaran yang melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara,” dia menambahkan.

Baca Juga: 6 Hal yang Tidak Boleh Kamu Lakukan Saat Berkunjung ke Korea Utara

1. Besaran denda

Perusahaan Indonesia Didenda Rp36 Miliar oleh ASIlustrasi dolar AS ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Proyek Pelaporan Kejahatan dan Korupsi Terorganisir (OCCRP), PT Bukit Muria Jaya setuju untuk membayar lebih dari 1,5 juta dolar kepada Departemen Kehakiman (DOJ) dan lebih dari 1 juta dolar kepada Kantor Perbendaharaan Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC).

Pembayaran denda akan memungkinkan penundaan penuntutan, kata OCCRP, Selasa (19/1/2021).

Sementara itu, PT Bukit Muria Jaya telah berkomitmen untuk melaporkan pelanggaran lebih lanjut dan akan menjalankan program kepatuhan yang bertujuan untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

2. Pelanggaran oleh PT Bukit Muria Jaya

Perusahaan Indonesia Didenda Rp36 Miliar oleh ASPresiden Korea Utara, Kim Jong-un, tampil dalam parade militer Korea Utara. (Twitter.com/JosephHDempsey)

PT Bukit Muria Jaya mengekspor kertas rokok ke bisnis di Korea Utara, serta menggunakan perantara di Tiongkok. Perantara itu mewakili perusahaan Korea Utara Korea Daesong General Trading Company yang terkena sanksi AS.

Perusahaan mengarahkan uang dari ekspor semacam itu melalui pihak ketiga, yaitu bank yang berbasis di luar AS. Menurut Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC), BMJ melakukan 28 transaksi antara 2016 sampai 2018.

Baca Juga: Parlemen Korea Selatan Setujui UU Anti Korea Utara

3. Peringatan DOJ

Perusahaan Indonesia Didenda Rp36 Miliar oleh ASPresiden Korea Utara, Kim Jong-un, saat memimpin rapat Kongres Korea Utara. (Twitter.com/Korea_Friend_UK)

DOJ telah memperingatkan bahwa siapapun yang melakukan bisnis dengan Korea Utara akan dikenai sanksi.

“Kami ingin menyampaikan kepada semua orang dan bisnis yang mempertimbangkan untuk terlibat dalam skema serupa yang melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara, bahwa menggunakan perusahaan perantara dan faktur palsu tidak akan melindungi Anda,” kata Pengacara AS, Michael R Sherwin.

“Kami akan menemukan dan menuntut Anda,” Sherwin menambahkan.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya