Ramai Isu Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tidak Benar 

Sri Mulyani mengatakan tidak benar ada kenaikan pajak pulsa

Jakarta, IDN Times – Isu soal pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara menanggapi isu tersebut.

Melalui penjelasan panjang yang diunggah di akun Instagram resminya, @smindrawati pada Sabtu dini hari (30/1/2021), Sri Mulyani menyampaikan bahwa aturan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Itu dikarenakan selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan, katanya, memaparkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.

“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher. Selama ini PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” jelasnya dalam postingan foto 6 halaman tersebut.

Baca Juga: Berkaca dari Tahun Pertama Pandemik, Sri Mulyani Pede Lawan COVID-19

1. Rincian penyederhanaan

Ramai Isu Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tidak Benar Facebook / Sri Mulyani Indrawati

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa aturan itu ditujukan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Ia pun menjelaskan penyederhanaan tersebut sebagai berikut, yaitu pertama ada penyederhanaan pemungutan PPN pada pulsa/kartu perdana. Namun, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” katanya.

2. Penyederhanaan pada token listrik dan voucher

Ramai Isu Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tidak Benar IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Sri Mulyani juga menjelaskan untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Sementara untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

“PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual,” tulisnya.

Baca Juga: Biden Jadi Presiden AS, Sri Mulyani Berharap Ekonomi Dunia Membaik

3. Tidak ada pungutan pajak baru

Ramai Isu Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tidak Benar Postingan Sri Mulyani (Instagram: @smindrawati)

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” katanya.

“Kalau jengkel sama korupsi - mari kita basmi bersama..!”

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya