Rilis Aturan Baru, Komisi Eropa Bidik Amazon Cs

Ada sepasang undang-undang baru yang dirilis

Jakarta, IDN Times – Komisi Eropa pada Selasa (15/12/2020) merilis sepasang undang-undang (UU) yang berisi rancangan kebijakan yang akan memaksa perusahaan teknologi besar mengubah praktik bisnis mereka.

Aturan baru itu dinamakan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) dan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA), sebagaimana dilaporkan CNN, Selasa.

Baca Juga: Jerman dan Italia Desak Uni Eropa Tutup Wisata Ski di Eropa

1. Perbedaan kedua undang-undang

Rilis Aturan Baru, Komisi Eropa Bidik Amazon CsDitjen Aptika, Kominfo

Digital Services Act, menurut Komisi Eropa, adalah seperangkat aturan baru yang komprehensif, yang mengatur tanggung jawab layanan digital. Sementara Digital Markets Act adalah UU yang diharapkan akan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pengguna layanan digital, melindungi hak fundamental mereka secara online.

“UU tersebut juga akan menciptakan lapangan bermain yang setara sehingga bisnis digital dapat tumbuh dalam pasar tunggal dan bersaing secara global,” jelas lembaga itu.

2. Tujuan kedua undang-undang

Rilis Aturan Baru, Komisi Eropa Bidik Amazon CsPresiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen tiba untuk konferensi tingkat tinggi Uni Eropa pertama setelah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Brussels, Belgia, Sabtu (18/7/2020) (ANTARA FOTO/Olivier Matthys/Pool via REUTERS)

Menurut penjelasan Komisi Eropa dalam websitenya, kedua undang-undang yang merupakan bagian dari Strategi Digital Eropa tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memungkinkan persaingan yang sehat baik di Eropa maupun taraf dunia.

Selain itu, kedua UU diharapkan dapat menjawab tantangan baru yang muncul seiring adanya perkembangan digital, dan memastikan pengguna, konsumen, dan bisnis terus mendapat manfaat dari perkembangan digital.

“Kedua proposal memiliki satu tujuan: untuk memastikan bahwa kami, sebagai pengguna, memiliki akses ke berbagai pilihan produk dan layanan yang aman secara online. Dan bahwa bisnis yang beroperasi di Eropa dapat dengan bebas dan adil bersaing secara online seperti yang mereka lakukan secara offline,” kata Margrethe Vestager, komisaris Uni Eropa yang memimpin dakwaan pada masalah teknologi, dalam sebuah pernyataan.

3. Raksasa teknologi AS jadi target

Rilis Aturan Baru, Komisi Eropa Bidik Amazon CsIstimewa

UU itu dikabarkan akan memberi regulator kekuatan baru untuk menghadapi raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), seperti Amazon, Apple, Google dan Facebook. Ini merupakan upaya legislatif paling agresif untuk mengendalikan perusahaan-perusahaan itu hingga saat ini, menurut pakar industri.

Dengan UU tersebut, regulator juga memiliki kekuatan untuk menjatuhkan denda besar dan meningkatkan prospek pembubaran atau larangan bagi pelanggar berulang.

Di bawah Digital Services Act, perusahaan media sosial dan situs e-commerce yang sangat besar menghadapi kewajiban baru untuk menghapus konten ilegal dan berbahaya dari platform mereka. Sedangkan DMA akan memungkinkan regulator untuk memasukkan perusahaan yang dicap sebagai penghalang (gatekeepers) ke daftar hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk mencegah persaingan tidak sehat.

“Misalnya, perusahaan semacam itu dilarang menggunakan data yang diperoleh dari pengguna bisnis untuk bersaing dengan mereka,” tulis media itu.

Baca Juga: 10 Fakta Bosnia dan Herzegovina, Negara Mayoritas Muslim di Eropa

4. Ancaman denda

Rilis Aturan Baru, Komisi Eropa Bidik Amazon CsIDN Times/Holy Kartika

Perusahaan yang tidak mengikuti kebijakan konten Uni Eropa yang diusulkan dapat didenda hingga 6 persen dari pendapatan global mereka, dan pelanggar berulang berpotensi diblokir platformnya untuk sementara waktu.

Denda antitrust juga memiliki kemungkinan untuk ditingkatkan hingga 10 persen dari pendapatan global perusahaan di masa depan. Bahkan, pelanggar dapat dipaksa untuk menjual bagian dari bisnis mereka jika mereka terus melanggar aturan.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya