Siap-Siap! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Pekan Ini

Gaji ke-13 PNS tidak termasuk tunjangan kinerja

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS dimulai pekan ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.

“Benar (gaji ke-13 PNS akan diberikan di minggu pertama Juni),” kata Hadiyanto melalui pesan singkat kepada IDN Times, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: 97 Ribu Data PNS Fiktif, BKN Lakukan Pemutakhiran dengan Aplikasi

1. Gaji ke-13 PNS langsung dicairkan begitu dokumen dan persyaratan lengkap

Siap-Siap! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Pekan IniIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut ia mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan begitu dokumen dan persyaratan yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah lengkap.

“Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan. KPPN di seluruh Indonesia udah siap melaksanakan pembayaran G13,” jelasnya.

2. Tidak ada tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 PNS

Siap-Siap! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Pekan IniIlustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS tidak akan melibatkan tunjangan kinerja (tukin), melainkan hanya gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Kepastian itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bernomor S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 pada poin ketiga.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat," demikian bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip IDN Times, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Bantah Ada Penghematan, Menkeu Jelaskan Kenapa Tunjangan PNS Dipotong

3. Besaran gaji ke-13 PNS

Siap-Siap! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Pekan IniIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun besaran gaji ke-13 PNS adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya