Siap-Siap! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Pekan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS dimulai pekan ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
“Benar (gaji ke-13 PNS akan diberikan di minggu pertama Juni),” kata Hadiyanto melalui pesan singkat kepada IDN Times, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: 97 Ribu Data PNS Fiktif, BKN Lakukan Pemutakhiran dengan Aplikasi
1. Gaji ke-13 PNS langsung dicairkan begitu dokumen dan persyaratan lengkap
Lebih lanjut ia mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan begitu dokumen dan persyaratan yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah lengkap.
“Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan. KPPN di seluruh Indonesia udah siap melaksanakan pembayaran G13,” jelasnya.
2. Tidak ada tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 PNS
Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS tidak akan melibatkan tunjangan kinerja (tukin), melainkan hanya gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Kepastian itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bernomor S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 pada poin ketiga.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat," demikian bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip IDN Times, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Bantah Ada Penghematan, Menkeu Jelaskan Kenapa Tunjangan PNS Dipotong
3. Besaran gaji ke-13 PNS
Adapun besaran gaji ke-13 PNS adalah sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Editor’s picks
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200