Singapura Jadi Negara Pertama Meratifikasi Perdagangan Bebas RCEP

RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas terbesar dunia

Jakarta, IDN Times - Singapura meratifikasi perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) pada Jumat, 9 Apil 2021. Ini menjadikannya negara peserta pertama yang meratifikasi perjanjian tersebut, kata Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) dalam siaran persnya, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia.

“Ratifikasi cepat Singapura atas perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional menandakan komitmen kuat Singapura, untuk memperkuat perdagangan dan hubungan ekonomi kami dengan mitra kami, untuk kepentingan bisnis dan masyarakat kami,” kata Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing.

“Kami berharap agar sesama negara yang berpartisipasi dalam RCEP melakukan hal yang sama, untuk mempercepat berlakunya perjanjian,” tambahnya.

Baca Juga: Ini Keuntungan RCEP bagi Perdagangan dan Produk Indonesia 

1. RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia

Singapura Jadi Negara Pertama Meratifikasi Perdagangan Bebas RCEPIlustrasi ASEAN dan 10 negara anggotanya (www.asean-competition.org)

RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas (FTA) terbesar di dunia, melibatkan 15 negara, yaitu 10 ekonomi ASEAN serta Australia, Tiongkok, Jepang, Selandia Baru, dan Korea Selatan.

RCEP telah ditandatangani semua peserta pada November tahun lalu.

Singapura telah menyerahkan instrumen ratifikasinya kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, kata MTI.

2. Singapura sebut RCEP langkah maju yang besar bagi dunia

Singapura Jadi Negara Pertama Meratifikasi Perdagangan Bebas RCEPLee Hsien Loong, Perdana Menteri Singapura (Twitter.com/leehsienloong)

Perdana Menteri Lee Hsien Loong sebelumnya mengatakan RCEP adalah sebuah kemajuan besar bagi dunia pada saat menghadapi banyak tantangan.

“RCEP adalah langkah maju yang besar bagi dunia, pada saat multilateralisme kehilangan pijakan dan pertumbuhan global melambat,” kata dia.

Sementara, MTI pada Jumat, 9 April 2021, menyatakan kesepakatan RCEP telah menciptakan kemitraan ekonomi yang saling menguntungkan, yang dibangun di atas perjanjian ASEAN yang ada dengan lima mitra perjanjian perdagangan bebas blok tersebut.

Baca Juga: Gabung RCEP, Kemendag Klaim Ekspor Indonesia Meningkat 22 Persen 

3. RCEP mencakup sekitar 30 persen produk domestik bruto (PDB) global

Singapura Jadi Negara Pertama Meratifikasi Perdagangan Bebas RCEPinstagram.com/kemendag

RCEP adalah kesepakatan yang mencakup sekitar 30 persen dari produk domestik bruto (PDB) global dan hampir sepertiga dari populasi dunia. Kesepakatan itu akan melengkapi jaringan FTA Singapura yang ada, dan meningkatkan arus perdagangan serta investasi, kata kementerian.

Dengan RCEP, bisnis diyakini akan meraup keuntungan dari penghapusan tarif rata-rata sekitar 92 persen, serta penyederhanaan aturan asal yang lebih fleksibel dalam memanfaatkan keuntungan akses pasar preferensial.

Kesepakatan RCEP akan berlaku setelah enam negara anggota ASEAN dan tiga mitra FTA ASEAN meratifikasinya.

“Negara-negara peserta menargetkan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2022,” kata MTI.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya