Syarat Perjalanan Transportasi di Masa Perpanjangan PPKM Darurat

Aturan tetap sesuai SE satgas penanganan COVID-19 nomor 15

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan ini dilakukan untuk menekan kasus COVID-19 di Tanah Air.

Terkait perpanjangan ini, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli s.d 25 Juli 2021,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Berikut syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM darurat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, MUI: Pemerintah Harus Bantu Ekonomi Rakyat

1. Kemenhub rilis SE untuk masing-masing moda transportasi

Syarat Perjalanan Transportasi di Masa Perpanjangan PPKM DaruratKemenhub berada di stasiun Kereta Api (dok.BKIP Kemenhub)

Menindaklanjuti SE 15 tahun 2021, Adita mengatakan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran di masing-masing moda transportasi yaitu sebagai berikut:

1. SE Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

2. SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

3. SE Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

4. SE Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

2. SE sudah berlaku sejak 19 Juli

Syarat Perjalanan Transportasi di Masa Perpanjangan PPKM DaruratSuasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Adita menyampaikan bahwa keempat SE tersebut sudah mulai berlaku sejak 19 Juli hingga 25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transportasi umum di semua moda.

“Baik di moda udara, laut, darat dan kereta api dan juga untuk kendaraan pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan bahwa secara umum keempat SE tersebut mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi. Dimana hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Adapun yang termasuk kriteria dengan keperluan mendesak itu yaitu misalnya pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non-COVID dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang.

“Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik,” jelasnya.

“Sementara bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian,” lanjut Adita.

Baca Juga: Pemkot Malang Lebih Sreg PPKM Mikro Daripada PPKM Darurat

3. Ketentuan untuk perjalanan lainnya

Syarat Perjalanan Transportasi di Masa Perpanjangan PPKM DaruratIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara, selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).

“Untuk pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Jadi kami mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini. Dan secara umum kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah,” kata Adita.

“Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan kasus harian COVID-19 di Indonesia dapat terus menurun. Dengan menurunnya kasus, mobilitas masyarakat pun akan lebih leluasa,” tambah Adita.

Baca Juga: Syarat Wajib Perjalanan, Begini Cara Download Sertifikat Vaksin COVID

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya