Tiongkok Jatuhkan Denda Rp39 Triliun, Alibaba Pasrah

Denda itu setara empat persen pendapatan Alibaba di 2019

Jakarta, IDN Times – Co-founder dan wakil ketua eksekutif Alibaba Group Joe Tsai mengatakan Alibaba tidak akan mengajukan banding atas denda senilai 18,2 miliar yuan atau 2,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS) yang dijatuhkan Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) Tiongkok akhir pekan lalu.

“Dengan keputusan hukuman ini, kami telah menerima panduan yang baik tentang beberapa masalah spesifik di bawah undang-undang anti-persaingan,” kata Tsai dalam panggilan investor, Senin (12/4/2021).

“Kami senang kami bisa melupakan masalah ini,” tambahnya, mengutip CNN.

Baca Juga: Mendag Pelajari Kasus 'Hilangnya' Jack Ma demi Pasar E-commerce Sehat

1. Denda setara empat persen pendapatan 2019

Tiongkok Jatuhkan Denda Rp39 Triliun, Alibaba PasrahLogo Alibaba (Website/alibaba.com)

Denda senilai sekitar Rp39,2 triliun atau yang setara dengan 4 persen dari penjualan Alibaba di Tiongkok pada 2019 itu dijatuhkan setelah regulator menyelidiki Alibaba dan menemukan perusahaan melakukan praktik “perjanjian transaksi eksklusif”. Praktik yang juga dikenal sebagai “memilih satu dari dua” itu mencegah pedagang menjual produk di platform e-commerce saingan.

Tsai lebih lanjut mengatakan bahwa denda itu kurang dari 20 persen dari arus kas bebas Alibaba dalam 12 bulan terakhir. Sementara CEO Daniel Zhang mengatakan bahwa perubahan perjanjian dengan pedagang tidak akan berdampak besar pada bisnis perusahaan.

Alibaba juga telah berjanji untuk menghentikan praktik transaksi eksklusif tersebut.

2. Bukan tindakan akhir

Tiongkok Jatuhkan Denda Rp39 Triliun, Alibaba PasrahInstagram.com/ realxijinping

Meski Alibaba telah mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda, hal ini diyakini bukan akhir dari tindakan keras regulator Tiongkok pada perusahaan teknologi raksasa.

Regulator Tiongkok yang yang telah menggelar investigasi antitrust selama berbulan-bulan terakhir juga sedang membidik sejumlah perusahaan teknologi besar lainnya, termasuk afiliasi keuangan Alibaba, Ant Group.

Pemerintahan Tiongkok di bawah Presiden Xi Jinping telah menjadikan tindakan keras terhadap sektor teknologi sebagai prioritasnya pada tahun ini. Pemerintah menyebut aturan-aturan mereka bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial.

Baca Juga: Profil Jack Ma, Orang Terkaya Pendiri Alibaba yang Kini Menghilang

3. Dampak denda pada kinerja saham perusahaan

Tiongkok Jatuhkan Denda Rp39 Triliun, Alibaba PasrahKaryawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (15/7/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Meski sedang dilanda permasalahan, kinerja saham Alibaba tetap baik. Saham Alibaba dilaporkan menguat lebih dari 6 persen di Hong Kong pada Senin. Di sisi lain, analis dari S&P Global Ratings menyebut bahwa denda itu menghilangkan “overhang” yang signifikan untuk saham Alibaba.

“Denda juga menghilangkan kemungkinan konsekuensi yang lebih serius,” kata analis dalam sebuah catatan pada Senin.

Jumlah denda itu juga tergolong kecil. Di bawah undang-undang anti-monopoli Tiongkok, Alibaba yang didirikan Jack Ma bisa didenda sebanyak 10 persen dari pendapatannya. Itu berarti jauh lebih banyak daripada denda yang ditetapkan saat ini pada salah satu bisnis swasta paling terkemuka dan sukses di Tiongkok itu.

Baca Juga: UC Browser Milik Alibaba Dihapus dari Toko Aplikasi Tiongkok

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya