Tokopedia Bakal Ambil Langkah Hukum ke Penjual Produk Kesehatan Palsu

Tokopedia juga menetapkan kebijakan pengendalian harga obat

Jakarta, IDN Times – Tokopedia akan melaporkan penjual yang memperdagangkan produk kesehatan seperti vitamin, obat-obatan maupun oximeter palsu, di platformnya kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan pembeli di tengah lonjakan kebutuhan atas obat-obatan dan alat kesehatan akibat kenaikan pesat kasus COVID-19.

“Tidak hanya ditutup tokonya, penjual yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti ini,” ujar Vice President (VP) of Legal Tokopedia Trisula Dewantara dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Langgar HET, Apotek di Grobogan Jual Obat Rp17 Ribu Jadi Rp100 Ribu

1. Tokopedia konsisten berkolaborasi dengan BPOM RI

Tokopedia Bakal Ambil Langkah Hukum ke Penjual Produk Kesehatan PalsuIDN Times/Helmi Shemi

Trisula lebih lanjut mengatakan bahwa Tokopedia juga konsisten berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di platform Tokopedia dengan lebih intensif. Hal itu ditujukan demi memperkuat perlindungan konsumen.

Menurut Trisula, Tokopedia dan BPOM RI sudah sejak lama sepakat untuk juga bersama-sama mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam bertransaksi karena literasi masyarakat adalah benteng terdepan dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia mengimbau masyarakat untuk mempelajari secara seksama review pembeli-pembeli sebelumnya saat ingin bertransaksi, atau mengunjungi Tokopedia Peduli Sehat untuk mendapatkan produk-produk kesehatan yang sudah terkurasi.

2. Saran pembelian dari Tokopedia

Tokopedia Bakal Ambil Langkah Hukum ke Penjual Produk Kesehatan PalsuSemasa di Tokopedia (Dok. Tokopedia)

Trisula juga mengatakan bahwa pembeli yang sudah melakukan pembelian, namun pesanan yang sampai ternyata tidak sesuai, bisa melakukan retur produk.

“Jangan klik tombol ‘Selesai’ jika produk yang diperoleh tidak sesuai atau terindikasi palsu. Segera laporkan transaksi tersebut dengan klik ‘Komplain’ dan sertakan bukti seperti foto atau video ketika barang diterima. Tim kami akan membantu menindaklanjutinya sesuai prosedur,” jelas Trisula.

Trisula menambahkan bahwa upaya bersama ini sangat dibutuhkan demi menjaga akses terhadap produk kesehatan yang lebih aman terutama di tengah situasi darurat seperti ini.

“Penanganan pandemi COVID-19 adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Tokopedia Berbagi Kisah Dua UMKM Pahlawan Ekonomi di Masa Pandemik

3. Tokopedia tetapkan kebijakan pengendalian harga

Tokopedia Bakal Ambil Langkah Hukum ke Penjual Produk Kesehatan PalsuIlustrasi petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek ketersediaan obat di salah satu toko saat pemantauan distribusi obat dan oksigen di Jambi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Selain itu, Tokopedia juga diketahui telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Ini sejalan pula dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemik.

Aksi kooperatif seperti ini terus dilakukan Tokopedia agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain hal-hal tersebut, Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.

“Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Penuhi Stok Obat COVID-19, Pemerintah Impor 3 Obat Ini 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya