Wamenkeu Berharap BSU Bantu Penuhi Kebutuhan Penerima di Masa Pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) dapat memanfaatkan insentif tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemik COVID-19.
Suahasil menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Sekretariat Wakil Presiden, ditemukan banyak penerimanya adalah mereka yang rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta.
“Maka dari itu pada akhirnya BSU ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi,” ujar Suahasil dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
1. Hasil survei bersama
Suahasil menyebut survei tersebut dilakukan kepada 1.798 orang di 90 kabupaten/kota di 34 provinsi pada 24 Maret 2021 sampai 5 Mei 2021.
Dari survei diketahui bahwa 56,4 persen penerima BSU adalah Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta, atau penghasilan keseluruhannya (termasuk tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, serta tunjangan lain) sebesar Rp3,5 juta.
2. Tujuan penggunaan bantuan
Editor’s picks
Dari survei juga diketahui bahwa sebanyak 91,1 persen peserta program tersebut menggunakan bantuan untuk belanja pangan dan hanya 6,9 persen digunakan untuk menabung.
Sementara itu, dikutip dari ANTARA, 62 persen peserta penerima mengaku sempat mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari di masa awal COVID-19.
Baca Juga: BSU Pekerja Rp1 Juta Mulai Dicairkan, Ini Persyaratan dan Mekanismenya
3. Angka rata-rata penurunan pendapatan pekerja
Sementara itu, terkait rata-rata penurunan pendapatan pekerja penerima BSU dibandingkan sebelum pandemik yakni sekitar Rp1,3 juta atau 26,1 persen dari total pendapatan.
Di sisi lain, Suahasil menjelaskan penerima BSU merupakan kelompok masyarakat yang belum menerima program bantuan sosial rutin 25 persen keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga kartu sembako.
Baca Juga: Menaker ke Pengusaha: Segera Kirim Data Pekerja untuk Penyaluran BSU