OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari yang awalnya sampai 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 mendatang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa kebijakan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan. Ia pun meyakini, perekonomian Indonesia akan mulai benar-benar pulih pada 2023.
“Pada 2 September 2021 lalu, Rapat Dewan Komisioner OJK telah memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan countercyclical sebagai stimulus bagi perbankan hingga 31 Maret 2023,” ujar Wimboh dalam jumpa pers mengenai Kebijakan Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit, Rabu (8/9/2021).
1. Memberikan kepastian bagi dunia usaha
Lebih lanjut Wimboh mengatakan, perpanjangan POJK11/POJK.03/2020 yang menjadi POJK 48 merupakan upaya untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha untuk mengelola likuiditas agar bisa bertahan di masa pandemik dan bisa kembali pulih. Ia pun berharap, dengan kebijakan itu perekonomian mulai normal di 2023.
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga memberikan waktu kepada perbankan untuk membentuk cadangan agar tidak terjadi cliff effect.
"Kita harapkan di 2023 itu sudah normal kembali semuanya, perpanjangan ini sangat reliabel dan memberikan waktu bagi perbankan untuk membentuk cadangan yang cukup agar tidak terjadi cliff effect," kata Wimboh.
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Dorong Sustainable Finance
2. UMKM mendorong pertumbuhan ekonomi
Editor’s picks
Wimboh juga menilai situasi ekonomi di Indonesia mulai menunjukkan tren positif meskipun masih ada pembatasan mobilitas masyarakat. Menurutnya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan jadi pemicu pertumbuhan di sektor lainnya.
“Per Juli tercatat 1,11 persen, jadi kemudian akan menarik konsumsi, mendorong produksi, mendorong perusahaan manufaktur jadi lebih tinggi,” katanya.
Ia mengatakan bahwa bangkitnya UMKM tersebut juga ditopang oleh banyaknya subsidi yang dilakukan pemerintah.
“UMKM itu kami tracking sudah positif di atas 2 persen, jumlah kreditnya itu juga sudah positif secara Year on Year maupun Year to Date karena didorong pemerintah oleh berbagai subsidi,” jelas Wimboh.
3. Pertumbuhan ekonomi domestik mencapai perbaikan
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menambahkan bahwa POJK48 ini perlu diteruskan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang sudah mencapai perbaikan di kuartal kedua tahun ini sebesar 7,07 persen.
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut juga dilakukan untuk memberi kepastian bagi perbankan dan pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis di 2022 sehingga bisa lebih cermat dalam menata alur keuangan
“Supaya mereka bisa lebih baik mengantisipasi dan membuat rencana bisnisnya lebih tepat dan kepada dunia usaha juga bisa menata cashflow-nya,” tutur Heru. (WEB)
Baca Juga: OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perbankan hingga 2023