19 Juta NIK Resmi Berubah Jadi NPWP

Peresmian NIK jadi NPWP dilakukan hari ini

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7/2022). Hal tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Pajak 2022 yang jatuh pada 14 Juli lalu.

Namun, sampai saat ini jumlah NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP jumlahnya masih sedikit. Hal itu pun diakui oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadananan," kata Suryo Utomo.

Baca Juga: Kemendagri Dukung Beli Migor Curah Pakai NIK atau PeduliLindungi

1. Transaksi perpajakan sudah bisa pakai NIK

19 Juta NIK Resmi Berubah Jadi NPWPIlustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Meski begitu, 19 juta NIK tersebut sudah dapat melakukan transaksi perpajakan seiring dengan upaya pemerintah yang terus menambah jumlahnya secara bertahap.

"Minimal untuk 19 juta Wajib Pajak dapat bertransasksi menggunakan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan penambahan secara bertahap," ucap Suryo.

Suryo menambahkan, pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi para Wajib Pajak lainnya untuk menggunakan NPWP lama dalam seluruh transaksi perpajakannya.

Baca Juga: NIK Berubah Jadi NPWP, Begini Skema yang Disiapkan Pemerintah

2. NIK jadi NPWP bukan berarti semua orang harus bayar pajak

19 Juta NIK Resmi Berubah Jadi NPWPilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Upaya pemerintah menjadikan NIK sebagai NPWP sempat menimbulkan polemik lantaran dianggap memaksa semua masyarakat Indonesia menjadi Wajib Pajak.

Sri Mulyani pun sempat geregetan dengan pihak-pihak yang masih menyalahartikan rencana pemerintah menjadikan NIK sebagai NPWP.

"Yang sering salah dan menyesatkan, (mereka bilang) oh jadi mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang harus bayar pajak. Yang punya NIK, mau mahasiswa, mau nggak punya pendapatan harus bayar pajak karena menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak," kata Sri Mulyani, akhir tahun lalu.

Tak ayal jika kemudian Sri Mulyani menyatakan hal tersebut menakuti masyarakat dan cenderung menyesatkan.

"Pasti menakutkan masyarakat, tapi itu salah dan menyesatkan," ucap dia.

3. Bayar pajak tetap bagi orang yang penghasilannya sesuai dengan aturan pemerintah

19 Juta NIK Resmi Berubah Jadi NPWPIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sri Mulyani menegaskan, kendati NIK berubah jadi NPWP kewajiban membayar pajak tetap hanya berlaku bagi orang yang punya penghasilan dengan nominal sesuai peraturan pemerintah.

Perubahan NIK menjadi NPWP praktis hanya menjadi cara bagi pemerintah untuk penyederhanaan. Dengan demikian, masyarakat tak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda untuk kebutuhan membayar pajak.

"NIK bisa menjadi NPWP, apakah itu artinya semua harus bayar pajak? Lah kalau Anda nggak punya pendapatan, ya Anda nggak bayar pajak," kata dia.

Baca Juga: Anggota G20 Sepakat Terapkan Pajak Digital dan Pajak Minimum Global

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya