3 Kriteria Direksi BUMN yang Bakal Kena Blacklist Erick Thohir

Direksi bermasalah gak akan bisa kembali menjabat di BUMN

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir berencana membuat daftar hitam alias blacklist direksi BUMN yang bermasalah.

Blacklist tersebut bakal ada dalam salah satu Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang bakal terkena deregulasi dari 45 menjadi tiga saja.

Setidaknya ada tiga kriteria yang bakal digunakan Erick dalam Permen yang mengatur tentang blacklist tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Dukung Erick Thohir Blacklist Direksi BUMN Masalah

1. Kriteria blacklist direksi BUMN

3 Kriteria Direksi BUMN yang Bakal Kena Blacklist Erick ThohirIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut adalah ketiga kriteria tersebut:

- Ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau dinyatakan bersalah karena merugikan perusahaan dan/atau keuangan negara.

- Memiliki track record buruk dalam mengelola kinerja perusahaan BUMN.

- Pemutihan daftar dan rekam jejak hanya dapat dilakukan oleh Presiden.

"Mau ada blacklist bersama dengan BPKP. Orang-orang terbukti korupsi, track record-nya jelek pindah dari BUMN satu ke BUMN lain gak bagus juga, tapi naik terus jangan-jangan ada jual beli jabatan," ucap Erick ketika bertemu media di Kementerian BUMN, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Erick Thohir Kaji Fasilitas Parkir Murah buat Kendaraan Listrik

2. Direksi bermasalah tidak akan bisa kembali ke BUMN

3 Kriteria Direksi BUMN yang Bakal Kena Blacklist Erick ThohirLogo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dengan blacklist tersebut, para direksi BUMN yang pernah tersandung masalah hukum atau masalah kode etik lainnya tidak dapat kembali untuk menjabat di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyampaikan keinginan Erick Thohir itu berangkat dari fakta di lapangan yang membiarkan masuknya direksi bermasalah di BUMN.

"Langkah Menteri Erick Thohir melakukan blacklist itu langkah untuk jangan nanti kan kadang-kadang direksi dihentikan, nanti ganti perubahan di pemerintahan atau kementerian bisa masuk lagi," ucap Arya.

Baca Juga: Isi Omnibus Law Erick Thohir: Atur Bonus hingga Blacklist Bos BUMN

3. Bisa jadi alasan Erick Thohir hentikan direksi bermasalah

3 Kriteria Direksi BUMN yang Bakal Kena Blacklist Erick Thohir(Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara) IDN Times/Helmi Shemi

Arya menambahkan, adanya daftar hitam tersebut bisa jadi alasan buat Erick Thohir untuk memberhentikan para direksi BUMN yang bermasalah.

"Dengan blacklist ini dia gak bisa masuk lagi jadi direksi kapanpun. Selama ini kan didiamkan," ujarnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya