3 Tips Aman agar Tidak Terjebak Rayuan Fintech Palsu

Sudah 2022 yuk jangan kena jebakan fintech ilegal!

Jakarta, IDN Times - Pemanfaatan produk financial technology (fintech) oleh masyarakat Indonesia terus didorong oleh pemerintah. Hal itu sebagai salah satu upaya mewujudkan inklusi keuangan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Memasuki 2022, layanan fintech dipastikan bakal lebih beragam setelah pada tahun lalu telah hadir banyak jenisnya. Mereka di antaranya adalah fintech pembayaran, pendanaan, penggalangan dana, dan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Namun, fintech pendanaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus membayangi masyarakat. Padahal pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan segala jurus untuk memblokir keberadaan mereka.

Layanan pinjol ilegal tetap muncul bak jamur di musim hujan. Oleh karena itu, masyarakat tetap perlu waspada sebelum memutuskan menggunakan layanan fintech agar tidak masuk dalam jebakan pinjol ilegal.

Berikut ini tiga tips dari Flip yang bisa kamu gunakan agar tidak tertipu layanan fintech palsu.

Baca Juga: 5 Cara Aman Bertransaksi Digital Menggunakan Fintech

1. Cek legalitas perusahaan fintech

3 Tips Aman agar Tidak Terjebak Rayuan Fintech PalsuOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Hal pertama yang harus kamu lakukan sebelum memutuskan menggunakan layanan fintech adalah memeriksa apakah perusahaan tersebut sudah resmi memperoleh legalitas dari regulator terkait atau belum.

Saat ini, setidaknya terdapat dua institusi yang memberikan izin beroperasinya perusahaan fintech di Indonesia, yakni OJK dan Bank Indonesia (BI). BI mengatur perusahaan yang melakukan inovasi pada sistem pembayaran, sedangkan OJK mengatur fintech agregator keuangan, peer-to-peer lending atau pendanaan, dan konsultasi keuangan.

Flip contohnya yang merupakan platform fintech pembayaran. Aplikasi Flip dapat dimanfaatkan untuk memproses berbagai transaksi keuangan karena telah memperoleh lisensi dari BI sejak 2016 silam.

Kamu pun dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaan fintech melalui beberapa sumber berikut:

  • Situs ojk.go.id pada menu IKBN atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK
  • Situs bi.go.id
  • Situs kominfo.go.id

Baca Juga: Daftar Lengkap 103 Fintech Legal, Jangan Gunakan yang Selain Ini ya!

2. Pelajari soal fintech dan literasi keuangan

3 Tips Aman agar Tidak Terjebak Rayuan Fintech PalsuIlustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, kamu dapat mempelajari berbagai informasi tentang fintech melalui banyak sumber, salah satunya, inisiatif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang menghadirkan situs CekFintech.id untuk mengedukasi masyarakat tentang legalitas fintech.

Kamu harus lebih cermat terhadap modus fintech ilegal karena tidak sedikit oknum yang mencoba menyalahgunakan penggunaan nama dan logo penyelenggara fintech resmi agar masyarakat mau menggunakan produk fintech ilegal.

3. Teliti dalam memproses

3 Tips Aman agar Tidak Terjebak Rayuan Fintech Palsuilustrasi fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah menemukan produk fintech resmi apa yang akan digunakan untuk mendukung kebutuhan, kamu wajib membaca serta memahami persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh penyedia layanan fintech.

Hal tersebut misalnya menyetor KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan buku tabungan. Kamu harus hati-hati apabila penyedia layanan fintech meminta surat-surat rahasia yang tidak semestinya dibagikan, seperti surat tanah.

Nah, itu dia tiga tips dari Flip agar kamu terhindar dari rayuan fintech palsu. Semoga membantu ya!

Baca Juga: Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok bagi Pinjol Ilegal!

Topik:

  • Satria Permana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya