4 Macam Infak dan Hukumnya dalam Islam, Yuk Beramal!

Infak adalah ibadah sunnah yang punya banyak pahala

Jakarta, IDN Times - Selama Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk meraih sebanyak-banyaknya pahala lewat berbagai macam ibadah, baik wajib maupun sunnah. Hal itu lantaran dalam bulan suci tersebut, segala ibadah baik yang hukumnya wajib maupun sunnah bakal mendapat ganjaran pahala berkali lipat dari Allah SWT.

Di samping shalat lima waktu dan puasa sebagai ibadah wajib, umat muslim dianjurkan mengerjakan ibadah-ibadah sunnah lainnya seperti shalat tarawih dan memperbanyak infak atau sedekah.

Infak menjadi satu ibadah sunnah yang apabila dilakukan, terlebih di bulan Ramadan bakal memberikan banyak manfaat. Hal itu tentunya tidak hanya bagi diri sendiri, melainkan juga bagi orang lain.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infak diartikan sebagai pemberian atau sumbangan harta selain zakat wajib untuk kebaikan.

Infak sendiri bisa dilakukan kapan saja dan di mana serta tidak hanya dalam bentuk uang, melainkan bisa barang, makanan, minuman, dan sebagainya.

Berikut ini macam-macam infak berdasarkan hukumnya yang IDN Times kutip dari Rumah Zakat.

Baca Juga: Belum Bayar Zakat Fitrah? 8 Aplikasi ini Tawarkan Bayar Zakat Online

1. Infak wajib

4 Macam Infak dan Hukumnya dalam Islam, Yuk Beramal!Ilustrasi cincin kawin (unsplash.com/Samantha Gades)

Dari namanya, hukum infaq ini adalah wajib yang berarti ketika dikerjakan kamu akan mendapatkan pahala, tetapi jika ditinggalkan maka kamu akan mendapatkan dosa.

Contoh infak wajib adalah membayar mas kawin yang merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan atau perkawinan. Selain mas kawin, contoh dari infak wajib lainnya adalah kifarat dan nadzar yang mesti dibayarkan.

Kifarat merupakan denda yang harus dibayarkan seorang muslim lantaran melanggar hukum Allah. Adapun besarannya tergantung pelanggaran yang dibuat dan infak kifarat ini bisa diberikan ke siapapun termasuk keluarga atau saudara yang membutuhkan.

Infak wajib lainnya adalah menafkahi keluarga, termasuk istri dan anak. Bagi seorang suami, hal itu merupakan infak wajib yang apabila dikerjakan dengan sungguh-sungguh maka akan menghasilkan pahala yang besar.

Baca Juga: Pencuri Kena Prank! Terekam CCTV Bawa Kotak Infak, Ternyata Kosong

2. Infak sunnah

4 Macam Infak dan Hukumnya dalam Islam, Yuk Beramal!Ilustrasi. IDN Times/Fariz Fardianto

Infak sunnah adalah jenis infak dengan tujuan bersedekah dengan mengharap rida Allah SWT. Dalam Islam, terdapat dua jenis infak sunnah. Pertama adalah infak untuk jihad dan infak untuk menolong orang lain.

Infak jihad diberikan untuk seseorang atau kelompok yang tengah berjuang di jalan Allah SWT, sedangkan infak untuk menolong orang lain biasanya berupa sedekah harta kepada orang-orang membutuhkan seperti anak yatim, janda, fakir, dan miskin.

Melalui infak ini, kamu bisa membantu meringankan beban orang lain dan tentunya mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.

3. Infak mubah

4 Macam Infak dan Hukumnya dalam Islam, Yuk Beramal!ilustrasi bercocok tanam (unsplash.com/@jediahowen)

Infak mubah merupakan jenis infak yang bisa kamu lakukan untuk hal-hal yang hukumnya mubah. Infak mubah bisa disebut sebagai infak untuk kepentingan diri sendiri.

Salah satu contoh infak mubah adalah jika kamu memberikan sebagian harta kamu untuk kepentingan bercocok tanam, berdagang, atau berbisnis lainnya.

Memberikan infak untuk kegiatan berdagang atau bisnis bukan suatu hal wajib yang apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa, tetapi kalau dikerjakan pun tidak bernilai pahala.

Baca Juga: Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan, Kamu Wajib Tahu lho!

4. Infak haram

4 Macam Infak dan Hukumnya dalam Islam, Yuk Beramal!ilustrasi infak (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Jenis terakhir adalah infak haram. Dari namanya, infak ini akan menimbulkan dosa jika dikerjakan, tetapi justru memberikan pahala jika ditinggalkan.

Contoh dari infak haram adalah jika kamu memberikan sebagian harta yang kamu miliki dengan perasaan tidak ikhlas atau hanya ingin dipuji atau mendapatkan balasan dari orang lain (riya).

Riya merupakan perbuatan tercela dan dapat menghapus semua pahala infak yang telah kamu kerjakan.

Contoh dari infak haram lainnya adalah menyisihkan sebagian harta atau berinfak dengan maksud menghalangi syiar agama Islam.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Al-Anfal ayat 36 yang berisikan pengetahuan tentang upaya orang kafir menginfakkan hartanya untuk menghalang-halangi orang dari jalan Allah dan kemudian menyesali perbuatan itu lantaran dibalas dengan api neraka jahanam.

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya