4 Manfaat Koperasi Simpan Pinjam

12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia

Jakarta, IDN Times - Hari Koperasi Indonesia atau Harkopnas diperingati setiap tanggal 12 Juli. Jika dirunut dari sejarahnya, Harkopnas telah berlangsung selama 74 kali atau sejak kongres pertama pergerakan koperasi di Indonesia dimulai pada 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Namun, sejarah koperasi di Indonesia pada dasarnya jauh sebelum itu. Pada 1896, Raden Aria Wiraatmadja mengenalkan salah satu jenis koperasi, yakni koperasi simpan pinjam di Indonesia.

Konsep koperasi dinilai sangat cocok bagi rakyat Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Konsep koperasi pun mulai beragam dan tidak hanya simpan pinjam setelah Mohammad Hatta, yang belakangan didapuk sebagai Bapak Koperasi Indonesia mengenalkan beragam jenis koperasi.

Sementara itu, jika berbicara mengenai koperasi simpan pinjam, ada sejumlah manfaat yang bisa kamu dapatkan jika kamu menjadi anggotanya. Berikut ini beberapa manfaat koperasi simpan pinjam.

Baca Juga: Telah Berusia 72 Tahun, Ini Sejarah Peringatan Hari Koperasi Nasional

1. Mampu menjadi pemberi modal usaha bagi anggota

4 Manfaat Koperasi Simpan PinjamIlustrasi kegiatan inklusi keuangan ibu rumah tangga. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Manfaat koperasi simpan pinjam yang pertama adalah dapat menjadi sumber modal usaha bagi para anggotanya.

Ada beberapa keunggulan yang diberikan koperasi simpan pinjam jika anggotanya ingin diberikan modal usaha.

Pertama, peminjaman dan pengajuan modal usaha terbilang sederhana, tidak rumit, dan mudah apabila dibandingkan langsung dengan bank.

Kemudian yang kedua, koperasi simpan pinjam dapat memberikan modal kepada usaha yang masih terbilang baru berjalan atau usaha mikro.

Oleh karena itu, koperasi simpan pinjam sangat membantu permodalan bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

2. Mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat

4 Manfaat Koperasi Simpan PinjamUnsplash/Perry Grone

Manfaat berikutnya dari koperasi simpan pinjam adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu lantaran fungsi koperasi yang salah satunya adalah menyalurkan dana kredit kepada anggotanya yang membutuhkan.

Adapun, dana tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif dan dengan adanya manfaat tersebut maka diharapkan koperasi simpan pinjam dapat meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mendirikan Koperasi

3. Bisa menjadi tempat penyimpanan selain bank

4 Manfaat Koperasi Simpan Pinjamicytales.com

Koperasi juga bisa berperan laiknya bank, yakni menjadi tempat penyimpanan uang. Kebanyakan orang menganggap menyimpan uang di koperasi adalah cara kuno, tetapi justru kebalikannya karena koperasi menawarkan beberapa keuntungan dalam hal penyimpanan uang.

Keuntungan-keuntungan tersebut bahkan tidak ditemukan jika kamu menyimpan uang di bank. Keuntungan pertama menyimpan uang di koperasi adalah bunga deposito lebih tinggi daripada di bank.

Keuntungan kedua adalah besar pajak bunga simpanan koperasi cenderung lebih kecil dibandingkan dengan bank. Kedua keuntungan tersebut tentunya bisa menjadi pertimbangan untuk mulai menyimpan uang di koperasi.

4. Menawarkan proses peminjaman yang mudah

4 Manfaat Koperasi Simpan PinjamUnsplash.com/ Melissa Walker Horn

Koperasi simpan pinjam juga menawarkan manfaat pemrosesan pinjaman yang mudah tak berbelit-belit kepada para anggotanya.

Untuk memulai pinjaman di koperasi simpan pinjam, kamu bisa mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi rekening listrik, slip gaji, dan agunan.

Berikutnya kamu akan diminta melengkapi pengajuan dana pinjaman dengan mengajukan proposal tujuan, misalnya untuk dana usaha.

Setelah itu, pengurus koperasi akan mempertimbangkan proposal tersebut. Jika proposal disetujui, pencairan modal pinjaman dan lama pengembalian diatur dalam kesepakatan bersama.

Baca Juga: Yang Masih Bingung, Ini Pengertian dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya