Ada 138 Alumni LPDP Belum Kembali ke Indonesia

LPDP mewajibkan alumninya kembali dan mengabdi di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Para awardee atau penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia setelah lulus menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Para alumni tersebut dianggap tidak mau balas budi terhadap negara yang telah membiayai pendidikannya di luar negeri.

Namun, sejatinya jumlah alumni LPDP yang belum kembali setelah lulus jumlahnya kurang dari satu persen dari total alumni.

"Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang (sekitar 0,9 persen total 15.930 alumni) yang sedang dalam proses penindakan berupa konfirmasi, penerbitan surat peringatan, dan pemeriksaan yang selanjutnya akan dilakukan proses penagihan jka tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya," ujar Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Andin Hadiyanto kepada IDN Times, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: PBNU Desak LPDP Buka Data Penerima Beasiswa ke Publik

1. 170 lebih alumni diberikan tindakan untuk kembali ke Tanah Air

Ada 138 Alumni LPDP Belum Kembali ke IndonesiaIlustrasi beasiswa LPDP. (Instgram/lpdp_ri)

Andin menambahkan, alumni LPDP diwajibkan untuk berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi tujuan.

LPDP, sambung Andin, telah melaksanan pemantauan atas pemenuhan kewajiban kembali ke Tanah Air.

"Saat ini total alumni yang sudah ditindak dan kemudian kembali ke Indonesia utk mengabdi setelah dilakukan proses penindakan sebanyak 175 orang," ujar dia.

Baca Juga: Menilik Polemik Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Kembali ke Indonesia

2. Alumni wajib mengabdi di Indonesia untuk waktu yang telah ditentukan

Ada 138 Alumni LPDP Belum Kembali ke Indonesiailustrasi beasiswa (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengabdi di Indonesia setelah lulus merupakan kewajiban bagi para alumni LPDP. Hal itu bahkan tercantum dalam kontrak awardee LPDP sebelum menempuh pendidikan di luar negeri.

"Bagi yang telah menyelesaikan studi, LPDP mewajibkan kepada para alumni LPDP untuk kembali dan melaksanakan pengabdian di tanah air selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1 tahun)," kata Andin.

Di disi lain, alumni LPDP yang tidak memenuhi kewajiban tersebut maka dikenakan sanksi oleh LPDP berupa peringatan dan kewajiban pengembalian atas dana beasiswa yang telah diberikan sepanjang studi.

Baca Juga: LPDP Bakal Evaluasi Pewawancara Usai Viral Unggahan Budi Diduga Rasis

3. Kepulangan alumni bisa ditunda

Ada 138 Alumni LPDP Belum Kembali ke Indonesiailustrasi beasiswa (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati begitu, Andin menjelaskan bahwa kepulangan alumni LPDP bisa saja ditunda. Namun, penundaan tersebut bukan berarti kewajiban tersebut gugur begitu saja. Kewajiban kembali ke Indonesia akan tetap dihitung sesuai dengan ketentuan masa pengabdian yang telah sepakati.

"Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif," beber Andin.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya