Tax Amnesty Jilid 2 Bidik 9 Ribu Wajib Pajak, Hartanya Capai Rp8,472 T

Program Pengampunan Sukarela terhadap 9.272 Wajib Pajak

Jakarta, IDN Times - Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II terus bertambah sejak pertama kali diselenggarakan pada 1 Januari 2022.

Mengutip data dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 30 Januari 2022 terdapat 9.272 WP yang mengikuti PPS. Total nilai harta bersih 9.272 WP tersebut mencapai Rp8,472 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri atas deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp7,210 triliun, harta yang diinvestasikan sebesar Rp553,3 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp717,05 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Mending Ikut Tax Amnesty Jilid II

1. Manfaat PPS untuk Indonesia

Tax Amnesty Jilid 2 Bidik 9 Ribu Wajib Pajak, Hartanya Capai Rp8,472 TIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Antusiasme yang begitu tinggi dari WP dalam mengikuti PPS diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perpajakan di Indonesia. Head of Tax Grant Thornton Indonesia, Tommy David, mengatakan dengan digelarnya Tax Amnesty Jilid II maka semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri dan bakal meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara.

Adapun dari sisi perpajakan, PPS juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemik.

"Dengan terbitnya kebijakan program Tax Amnesty jilid II, kita dapat melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali. Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik negara maupun P diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat," kata Tommy, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Kena Kasus Pajak Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II? Ini Aturannya

2. Program Tax Amnesty Jilid II lebih mudah

Tax Amnesty Jilid 2 Bidik 9 Ribu Wajib Pajak, Hartanya Capai Rp8,472 TDirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan antusiasme yang tinggi dari WP mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II disebut Suryo terjadi karena mekanisme pendaftaran yang lebih mudah dibandingkan Tax Amnesty sebelumnya.

"Ini yang saya ingin masyarakat karena sudah lebih mudah kan gitu ya. Ayo berbondong-bondong, lewat online daftarnya. Bayarnya juga online, semudah seperti membeli pulsa," kata Suryo kepada IDN Times, 13 Januari lalu.

Baca Juga: Begini Perbedaan Tarif Tax Amnesty Jilid I dan II

3. Antusiasme WP mengikuti PPS di luar dugaan

Tax Amnesty Jilid 2 Bidik 9 Ribu Wajib Pajak, Hartanya Capai Rp8,472 TIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Suryo menyatakan, antusiasme WP yang mengikuti PPS di luar dugaannya. Sebab, para WP tersebut sudah mengikuti PPS sejak pertama kali dibuka atau sejak 1 Januari 2022.

"Makanya saya kaget waktu itu tanggal satu kan libur, orang-orang masih tidur eh bangun-bangun sudah ada yang masuk, sudah ada yang ngikut," kata dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya