Jangan Sampai Terkena Jebakan Pinjol Ilegal, Ini 3 Tipsnya!

Hindari pinjol ilegal kalau kamu mau hidup tenang!

Jakarta, IDN Times - Keberadaan pinjaman online alias pinjol sudah begitu lazim di Indonesia saat ini. Kehadirannya dianggap mampu menjadi solusi bagi inklusi keuangan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kehadiran bermacam jenis pinjol bukannya membawa untung, justru membawa buntung bagi masyarakat.

Pinjol ilegal menjadi biang keladi itu semua. Bagaimana tidak? Selain tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal kerap meneror masyarakat yang terlambat membayar pinjamannya.

Teror dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari doxing alias menyebarkan identitas dengan cerita-cerita palsu, menagih ke orang terdekat si peminjam dengan menggunakan makian, hingga meneror langsung si peminjam melalui debt collector. Oleh karena itu, pinjol ilegal ini sudah semestinya kamu hindari dan jangan pernah untuk memulai koneksi dengannya sekali pun.

OJK pun membagikan sejumlah tips agar kamu tidak terkena jebakan pinjol ilegal. Berikut ulasannya seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK (@ojkindonesia).

Baca Juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tertipu!

1. Cek legalitas

Jangan Sampai Terkena Jebakan Pinjol Ilegal, Ini 3 Tipsnya!Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tips pertama agar tidak terkena jebakan pinjol ilegal adalah cek legalitas izinnya di OJK.

Ada beberapa cara yang bisa kamu gunakan untuk mengecek legalitas izin pinjol. Pertama dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157.

Kamu juga bisa mengeceknya dengan menghubungi lewat Whatsapp di nomor 081157157157 dan bisa juga dengan mengakses situs bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

2. Jangan asal klik tautan

Jangan Sampai Terkena Jebakan Pinjol Ilegal, Ini 3 Tipsnya!ilustrasi penipuan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Tips kedua agar tidak terkena jebakan pinjol ilegal adalah dengan tidak asal klik tautan di media sosial.

Seperti diketahui, banyak pihak yang kerap mengirimkan tautan lewat berbagai cara seperti SMS, Whatsapp, email, direct message, dan sarana komunikasi lainnya.

Biasanya tautan itu dikirimkan oleh nomor yang tidak kamu ketahui. Jika kamu mengkliknya maka kemungkinan besar data pribadimu akan didapat oleh pengirim tautan tersebut dan digunakan untuk kejahatan.

Baca Juga: Bos OJK Ungkap Lingkaran Setan dalam Pinjol Ilegal

3. Gunakan aplikasi dari sumber resmi

Jangan Sampai Terkena Jebakan Pinjol Ilegal, Ini 3 Tipsnya!Ilustrasi aplikasi-aplikasi mobile. (Pixabay.com/JESHOOTS-com)

Tips ketiga agar tidak terkena jebakan pinjol ilegal adalah dengan hanya menggunakan aplikasi dari sumber resmi.

Pastikan pinjol yang akan kamu gunakan jasanya terdapat di penyedia layanan aplikasi resmi seperti Apple Store dan Google Play Store.

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya