Apa Itu PPh 21? Yuk, Kenali Siapa yang Wajib Bayar dan Rumus Hitungnya

Jangan bingung lagi soal PPh 21 ya!

Jakarta, IDN Times - Perpajakan menjadi satu hal penting yang perlu kamu ketahui. Apalagi kamu sudah memiliki penghasilan sendiri sehingga perlu bagi kamu untuk mulai memahami seluk beluk soal pajak.

Jika kamu merupakan seorang pegawai atau karyawan di sebuah perusahaan, salah satu pajak yang perlu kamu pahami seluk beluknya adalah PPh alias pajak penghasilan. PPh merupakan jenis pajak yang dibayarkan tiap tahunnya kepada negara oleh wajib pajak atau biasa disebut WP yang sudah memiliki penghasilan.

PPh ini bukan hanya harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, melainkan juga dikenakan terhadap wajib pajak berbentuk badan usaha seperti PT, firma, dan CV yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, kali ini IDN Times akan membahas tentang salah satu jenis PPh, yakni PPh 21. Berikut ini pembahasannya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Ubah Tarif PPh, Tambah Lapisan Pendapatan Kena Pajak

1. Apa sih PPh 21 itu?

Apa Itu PPh 21? Yuk, Kenali Siapa yang Wajib Bayar dan Rumus HitungnyaLapisan tarif PPh orang pribadi. (IDN Times/Devin Adrian)

PPh 21 merupakan kependekan dari PPh pasal 21. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 diartikan sebagai pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Adapun, landasan hukum terkait perhitungan dan pemotongan PPh 21 adalah Undang Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No101/PMK.010/2016 dan No.102/PMK.010/2016 serta peraturan atau UU lainnya yang memuat informasi tentang pajak penghasilan.

2. Siapa sih yang harus bayar PPh 21?

Apa Itu PPh 21? Yuk, Kenali Siapa yang Wajib Bayar dan Rumus HitungnyaIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ada beberapa kategori yang menjadi WP untuk membayarkan PPh 21 tiap tahunnya. Mereka diatur dalam sebuah regulasi, yakni Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-32/PJ/2015 pasal 3.

Berikut ini adalah siapa siapa saja yang diwajibkan membayar PPh 21.

1. Pegawai

2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan atau jaminan hari tua, dan juga termasuk ahli warisnya yang merupakan WP PPh 21

3. WP PPh 21 kategori bukan pegawai (freelancer atau pekerja lepas) yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari pengacara akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
  • Olahragawan
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah
  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
  • Petugas penjaja barang dagangan
  • Petugas dinas luar asuransi
  • Distributor perusahaan MLM (Multi Level Marketing) atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama

5. Mantan pegawai
WP yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, seperti:

  • Peserta perlombaan dalam segala bidang, yang di antaranya perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahun, teknologi, dan perlombaan lainnya
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggaraan kegiatan tertentu
  • Peserta pendidikan dan pelatihan
  • Peserta kegiatan lainnya

3. Apa saja sih komponen penghitungan PPh 21?

Apa Itu PPh 21? Yuk, Kenali Siapa yang Wajib Bayar dan Rumus HitungnyaIDN Times - Aditya Pratama/Daftar Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP

Setelah mengetahui definisi dan peserta PPh 21, hal berikutnya yang perlu kamu ketahui adalah macam-macam komponen penghitungan PPh 21. Untuk itu, kamu harus memahami tetang rumus menghitung PKP WP OP atau Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penetapan PKP sendiri sudah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di dalam UU tersebut, dijelaskan empat lapisan tarif PPh orang pribadi.

Lapisan pertama adalah penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun, maka dipungut PPh sebesar 5 persen. Kemudian lapisan kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dipungut pajak sebesar 15 persen.

Berikutnya pada layer ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dipungut pajak sebesar 25 persen. Terakhir pada lapisan keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sebesar dipungut pajak penghasilan 30 persen.

Adapun, rumus menghitung PKP WP OP adalah dengan mengurangi penghasilan yang diterima dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak alias PTKP. Nah, apa itu PTKP?

Secara definisi, PTKP adalah besaran penghasilan yang menjadi batasan tidak terkena PPh Pasal 21 bagi WP OP. Singkatnya, kalau penghasilan kamu tidak mencapai ambang batas PTKP maka kamu tidak wajib bayar pajak.

Nah, nominal PTKP ini berbeda-beda tergantung status kamu sebagai WP OP. Jika kamu adalah seorang laki-laki atau perempuan lajang tanpa tanggungan, maka tarif PTKP kamu adalah Rp54 juta.

Untuk lengkapnya soal tarif dan kode PTKP ini kamu bisa lihat grafis di atas ya.

4. Bagaimana rumus menghitung PPh 21?

Apa Itu PPh 21? Yuk, Kenali Siapa yang Wajib Bayar dan Rumus HitungnyaSumber Gambar: minimalizeapp.blogspot.com

Setelah kamu mengetahui komponen penghitungan PPh, maka berikutnya yang perlu kamu ketahui adalah rumus menghitung besaran PPh kamu sendiri.

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa kamu terlebih dahulu harus mengetahui PKP dengan cara mengurangi penghasilan kamu dalam setahun dengan nominal PTKP sesuai dengan kategorimu.

Jika kamu sudah mengetahui nominal PKP-mu, berikutnya yang harus kamu lakukan adalah menghitung PPh terutang. Caranya adalah dengan mengalikan jumlah PKP-mu dengan presentase tarif sesuai dengan lapisan tarif PPh orang pribadi.

Dengan demikian, rumus menghitung besaran PPh adalah PKP x tarif PPh sesuai dengan penghasilan per tahun.

Nah, itu dia informasi tentang PPh 21. Semoga dapat membantu kamu menyelesaikan kewajiban perpajakan kamu ya!

Baca Juga: PPh Bakal Diubah, Begini Cara Hitung Pajak Kamu yang Bergaji Rp5 Juta!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya