Asik! 1.292 Debitur Dapat Keringanan Utang Rp20,4 M dari Pemerintah

Program pemerintah untuk meringankan beban pelaku UMKM

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Capaian itu terhitung per Oktober 2021 dan para debitur yang dimaksud terdiri dari 113 pelaku UMKM, 226 sumbangan pendidikan (SPP) mahasiswa, 381 pasien rumah sakit, dan 572 debitur lainnya.

"Nilai realisasinya sebesar Rp20,48 miliar," ujar Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Kemenkeu, Lukman Efendi, dalam media briefing secara virtual, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: 7 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Utang Indonesia Naik Rp4.016,65 Triliun 

1. Keringanan utang jadi program pemerintah untuk mengurangi beban UMKM selama pandemik COVID-19

Asik! 1.292 Debitur Dapat Keringanan Utang Rp20,4 M dari PemerintahIlustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, keringanan utang yang diberikan pemerintah ini memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021.

Lukman menyampaikan, kebijakan yang dikeluarkan pada Februari 2021 tersebut untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil dan pelaku UMKM.

"Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemik COVID-19," kata Lukman.

Baca Juga: Peringati Hari UMKM Nasional, BRI Gelar Gerakan BRILiaN Sahabat UMKM 

2. Kriteria debitur yang mendapatkan keringanan utang

Asik! 1.292 Debitur Dapat Keringanan Utang Rp20,4 M dari Pemerintahilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam data yang disampaikan Lukman, sebenarnya ada 1.367 persetujuan keringanan utang. Namun, yang direalisasikan atau diberikan keringanan utang hanya 1.292 debitur.

Hal itu lantaran 1.292 debitur itu termasuk yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.

Ada tiga kriteria debitur yang bisa mendapatkan keringanan utang tersebut.

"Pertama, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan
usaha dengan skala mikro, kecil atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar," kata Lukman.

Kedua, sambung dia, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta.

"Kemudian yang ketiga adalah perorangan atau badan hukum/badan
usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar," kata Lukman.

3. Program keringanan utang dari pemerintah berakhir tahun ini

Asik! 1.292 Debitur Dapat Keringanan Utang Rp20,4 M dari Pemerintahilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Lukman menambahkan, program keringanan utang yang diberikan pemerintah ini bakal berakhir pada Desember 2021.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh debitur yang memenuhi tiga kriteria tersebut untuk segera mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui unit vertikal DJKN yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.

Adapun, keringanan utang yang diberikan pemerintah berbeda-beda tergantung apakah para debitur memiliki jaminan.

"Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok," tutur Lukman.

Selain itu, lanjut Lukman, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemik COVID-19 dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional COVID-19 dicabut.

Baca Juga: Pemerintah Siap Bertindak Lebih Jauh ke Debitur Utang BLBI

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya