Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Penumpang Pesawat

Simak ya buat yang mau ke Bali!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memperbarui sejumlah aturan yang berkaitan dengan perjalanan udara dari satu kota ke kota lainnya selama masa pandemik COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 tahun 2021 yang secara khusus mengatur persyaratan perjalanan orang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa pasca peniadaan mudik sejak 25 hingga 31 Mei 2021.

Adapun, SE yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini merupakan perpanjangan dari Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: 6 Aturan Perjalanan Darat Terbaru dari Satgas COVID-19

1. Penerbitan SE Nomor 38 bertujuan untuk memutus penyebaran COVID-19

Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Penumpang PesawatANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menyatakan bahwa tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Bahwa pada saat ini terdapat peningkatan kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Pulau Sumatera," kata Novie, seperti dikutip dari SE tersebut, Rabu (8/6/2021).

Baca Juga: Hai Traveler! Ini Aturan Perjalanan Udara-Darat Selama PKKM Mikro 

2. Syarat perjalanan menggunakan angkutan udara

Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Penumpang PesawatIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

SE Nomor 38 tahun 2021 juga turut mengatur persyaratan bagi para pelaku perjalanan dari Sumatera menuju Jawa dengan menggunakan angkutan udara alias pesawat yang berlaku sejak 25-31 Mei kemarin.

"Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Sumatera dan penerbangan dari bandar udara di Pulau Sumatera menuju ke bandar udara di Pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," sebut SE tersebut.

Selain mengatur persyaratan perjalanan di dalam Sumatera dan dari Sumatera ke Jawa, SE tersebut juga mengatur perjalanan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Para pelaku perjalanan yang hendak ke Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar," tulis SE tersebut.

3. Peraturan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan

Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Penumpang PesawatIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Adapun, SE menjadi acuan baru bagi pelaku perjalanan yang ingin bepergian menggunakan angkutan udara khususnya ke Bali. SE ini berlaku sejak 25 Mei hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 25 Mei 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar Novie.

Baca Juga: Varian COVID-19 Baru Muncul, Inggris Perketat Aturan Perjalanan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya